Berita Klaten
Sudah 3 Tahun Ayah di Klaten Ini Memperkosa Anak Tirinya, Berawal saat Korba Tertidur di Depan Tv
Saat itu korban ketiduran di depan TV, kemudian ayah tirinya menggendong ke dalam kamar dan melakukan aksi bejatnya
Sudah 3 Tahun Ayah di Klaten Ini Memperkosa Anak Tirinya, Berawal saat Korba Tertidur di Depan Tv
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Polisi tengah menyidik seorang ayah di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten yang menjadikan anak tirinya budak seks selama tiga tahun.
Kapolsek Wonosari AKP Waleri membenarkan, kuasa hukum keluarga korban OE (14) sudah melaporkan kasus yang dilakukan S kepada polisi belum lama ini.
Adapun saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus yang menelan seorang bocah tersebut.
"Benar, kasus ini masih dalam proses sidik," tandasnya.
• Viral Emak-emak Naik Motor Lawan Arus, Pas Ditegur Malah Marah-marah
• Chef Renatta Ungkap Kriteria Pasangan, Harus Bisa Masak?
• Polisi Kantongi Alat Bukti Kasus Konser Dangdut di Tegal, Hari Ini Tentutkan Tersangka
• Santri Ponpes di Karangsuci Purwokerto Positif Covid-19 Bertambah 63, Total Menjadi 190 Orang
Kuasa hukum korban dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, kini S sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan S berdasarkan laporan yang dilakukan keluarga korban.
I Made Ridho, selaku mengatakan, status pelaku S kini sudah menjadi tersangka setelah penangkapan.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Wonosari," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (28/9/2020).
Dikatakan, tersangka sendiri akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Made.
Dilaporkan Polisi
Seorang ayah di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak tirinya selama tiga tahun yang masih ABG.
Korban berinisial OE (14) disetubuhi sejak tahun 2018 sampai 2020 ini.
Sementara ayah tiri korban yang diduga melakukan aksi bejat tersebut berinisial S.