Berita Karanganyar
Warga Colomadu Karanganyar Ditangkap Polisi, Gadaikan Sertifikat Tanah Setelah Terima Rp 765 Juta
Warga Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar dilaporkan ke Satreskrim Polres Karanganyar
Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Warga Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar dilaporkan ke Satreskrim Polres Karanganyar lantaran diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan.
Kasubbag Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko mengatakan, kasus tindakan penipuan dan penggelapan itu bermula saat S menjual berupa tanah beserta bangunannya kepada pelapor atau korban warga Solo.
Luas tanah150 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi.
• 15 PNS Kudus Ketahuan Positif Corona Pas Tes Swab Massal
• Malam Ini, Timnas U-19 Indonesia Vs Dinamo Zagreb, Shin Tae-yong Khawatir Soal Ini
• Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 29 September 2020, Aries Hubungan Baik Dimulai dengan Kejujuran
• Ini Link Live Streaming Timnas U19 Indonesia Vs Dinamo Zagreb, Permainan Garuda Muda Semakin Solid
Dia mengatakan, semula tanah dan bangunan itu dijual dengan harga Rp 800 juta.
Namun dari kesepakatan antara S dengan korban, tanah dan bangunan dijual dengan harga Rp 765 juta.
Awalnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta sebagai tanda sepakat.
"Pembayaran dan pelunasan dilakukan dengan transfer, hingga terbayar Rp 765 juta.
Setelah lunas korban mencari S untuk meminta sertifikat tanah tapi tidak pernah ketemu.
Akhirnya korban melaporkan S ke polisi," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (28/9/2020).
Lanjutnya, setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, warga Colomadu itu berhasil ditangkap dan kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Saat ini polisi dengan mengembangkan penyelidikan guna mencari keberadaan sertifikat tanah dan banguan tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara," ucap Kasubbag Humas Polres Karanganyar.
Saat ditanya, tersangka S menambahkan, tanah dan bangunan miliknya dijual kepada pelapor pada April 2014 lalu dan uang pembayarannya ditransfer secara bertahap selama empat bulan.
Namun dia mengaku, pelapor masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 83 juta.
"Karena saya butuh uang, akhirnya sertifikat saya gadaikan. Saya menerima Rp 150 juta," imbuhnya. (Ais).
• Karyawan Kecewa PT Konesia Sukses Garment Tak Bayar Uang Lembur dan Tunggakan BPJS
• Tim Pemenangan Hendi-Ita Siapkan Mobil Dilengkapi Layar untuk Ingatkan Masyarakat Datang ke TPS
• Ingin Berkendara Aman, Kenali 120 Potensi Bahaya di Jalan
• Jual Furniture, Elektronik Bekas dan Baru Semarang serta Iklan Kehilangan Minggu 27 September 2020