Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Warga Colomadu Karanganyar Ditangkap Polisi, Gadaikan Sertifikat Tanah Setelah Terima Rp 765 Juta

Warga Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar dilaporkan ke Satreskrim Polres Karanganyar

Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Warga Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar dilaporkan ke Satreskrim Polres Karanganyar lantaran diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan.

Kasubbag Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko mengatakan, kasus tindakan penipuan dan penggelapan itu bermula saat S menjual berupa tanah beserta bangunannya kepada pelapor atau korban warga Solo.

Luas tanah150 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi.

15 PNS Kudus Ketahuan Positif Corona Pas Tes Swab Massal

Malam Ini, Timnas U-19 Indonesia Vs Dinamo Zagreb, Shin Tae-yong Khawatir Soal Ini

Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 29 September 2020, Aries Hubungan Baik Dimulai dengan Kejujuran

Ini Link Live Streaming Timnas U19 Indonesia Vs Dinamo Zagreb, Permainan Garuda Muda Semakin Solid

Dia mengatakan, semula tanah dan bangunan itu dijual dengan harga Rp 800 juta.

Namun dari kesepakatan antara S dengan korban, tanah dan bangunan dijual dengan harga Rp 765 juta.

Awalnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta sebagai tanda sepakat.

"Pembayaran dan pelunasan dilakukan dengan transfer, hingga terbayar Rp 765 juta.

Setelah lunas korban mencari S untuk meminta sertifikat tanah tapi tidak pernah ketemu.

Akhirnya korban melaporkan S ke polisi," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (28/9/2020).

Lanjutnya, setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, warga Colomadu itu berhasil ditangkap dan kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Saat ini polisi dengan mengembangkan penyelidikan guna mencari keberadaan sertifikat tanah dan banguan tersebut.

"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara," ucap Kasubbag Humas Polres Karanganyar.

Saat ditanya, tersangka S menambahkan, tanah dan bangunan miliknya dijual kepada pelapor pada April 2014 lalu dan uang pembayarannya ditransfer secara bertahap selama empat bulan.

Namun dia mengaku, pelapor masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 83 juta.

"Karena saya butuh uang, akhirnya sertifikat saya gadaikan. Saya menerima Rp 150 juta," imbuhnya. (Ais).

Karyawan Kecewa PT Konesia Sukses Garment Tak Bayar Uang Lembur dan Tunggakan BPJS

Tim Pemenangan Hendi-Ita Siapkan Mobil Dilengkapi Layar untuk Ingatkan Masyarakat Datang ke TPS

Ingin Berkendara Aman, Kenali 120 Potensi Bahaya di Jalan

Jual Furniture, Elektronik Bekas dan Baru Semarang serta Iklan Kehilangan Minggu 27 September 2020

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved