Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kesadaran Warga Pakai Masker Mulai Meningkat, Tapi Hajatan di Karanganyar Belum Jaga Jarak

Kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan terutama mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah guna mengantisipasi potensi penyebaran

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Anggota Satpol PP Karanganyar saat memberikan pengarahan kepada tuan rumah penyelenggara hajatan saat pra acara. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan terutama mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah guna mengantisipasi potensi penyebaran virus Covid-19, berangsur meningkat.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menyampaikan, operasi masker rutin digelar serentak oleh tim gabungan dari Satpol PP TNI dan Polri di setiap kecamatan selama satu bulan terakhir.

Lebih lanjut, ada sebanyak 14 orang yang terjaring razia masker yang digelar oleh tim gabungan di Simpang Lima Bejen Kecamatan Karanganyar pada Selasa (29/9/2020) pagi tadi.

Kendati demikian, kesadaran warga berangsur meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan terutama mengenakan masker.

"Artinya kesadaran warga mulai meningkat dibandingkan hari sebelumnya.

Ada penurunan drastis.

Hari pertama itu ada 100-an (yang terjaring), hari ini tadi tinggal belasan yang tidak pakai masker," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (29/9/2020).

Operasi masker di wilayah Karanganyar Kota digelar di beberapa titik dan lokasinya berpindah-pindah.

Seperti yang diketahui bersama, Pemkab Karanganyar gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker sebelum diterapkannya sanksi denda kepada warganya yang kedapatan tidak menggunakan masker mulai Oktober 2020.

Sementara itu terkait penyelenggaraan hajatan di tengah pandemi virus Covid-19, anggota Satpol PP masih mendapati warga yang belum menerapkan protokol kesehatan terutama jaga jarak.

Pemkab Karanganyar telah mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan protokol kesehatan.

Sesuai surat edaran nomor 440/4.215.11 perihal ketentuan penyelenggaraan hajatan.

Penyelenggara hajatan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada camat atau kepala desa.

Tamu undangan disarankan dengan sistem banyu mili.

Untuk acara resepsi jumlah tamu agar menyesuaikan tempat yang tersedia dengan ketentuan jarak antar kursi paling sedikit 1,5 meter.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved