Berita Karanganyar
Kesadaran Warga Pakai Masker Mulai Meningkat, Tapi Hajatan di Karanganyar Belum Jaga Jarak
Kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan terutama mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah guna mengantisipasi potensi penyebaran
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan terutama mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah guna mengantisipasi potensi penyebaran virus Covid-19, berangsur meningkat.
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menyampaikan, operasi masker rutin digelar serentak oleh tim gabungan dari Satpol PP TNI dan Polri di setiap kecamatan selama satu bulan terakhir.
Lebih lanjut, ada sebanyak 14 orang yang terjaring razia masker yang digelar oleh tim gabungan di Simpang Lima Bejen Kecamatan Karanganyar pada Selasa (29/9/2020) pagi tadi.
Kendati demikian, kesadaran warga berangsur meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan terutama mengenakan masker.
"Artinya kesadaran warga mulai meningkat dibandingkan hari sebelumnya.
Ada penurunan drastis.
Hari pertama itu ada 100-an (yang terjaring), hari ini tadi tinggal belasan yang tidak pakai masker," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (29/9/2020).
Operasi masker di wilayah Karanganyar Kota digelar di beberapa titik dan lokasinya berpindah-pindah.
Seperti yang diketahui bersama, Pemkab Karanganyar gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker sebelum diterapkannya sanksi denda kepada warganya yang kedapatan tidak menggunakan masker mulai Oktober 2020.
Sementara itu terkait penyelenggaraan hajatan di tengah pandemi virus Covid-19, anggota Satpol PP masih mendapati warga yang belum menerapkan protokol kesehatan terutama jaga jarak.
Pemkab Karanganyar telah mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan protokol kesehatan.
Sesuai surat edaran nomor 440/4.215.11 perihal ketentuan penyelenggaraan hajatan.
Penyelenggara hajatan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada camat atau kepala desa.
Tamu undangan disarankan dengan sistem banyu mili.
Untuk acara resepsi jumlah tamu agar menyesuaikan tempat yang tersedia dengan ketentuan jarak antar kursi paling sedikit 1,5 meter.
Penyelenggara hajatan juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, termo gun, serta pintu masuk dan keluar terpisah.
Kemudian saat resepsi, hidangan disajikan dengan sistem piring terbang dan saat banyu mili hidangan diberikan dalam bentuk box/kotak untuk dibawa pulang.
Selama pandemi, hajatan dilarang digelar malam hari.
Yophy mengungkapkan, dari sejumlah 87 acara hajatan yang digelar di Karanganyar pada akhir pekan kemarin, rata-rata semua hajatan melanggar protokol kesehatan terutama jaga jarak.
Namun terkait penggunaan masker dan penyediaan fasilitas cuci tangan sudah tertib.
"Maksud Bupati mengizinkan hajatan biar perekonomian berjalan, tapi diharapkan masyarakat terapkan protokol kesehatan.
Sebelum hari pelaksanaan sudah kita pantau dan diberikan pengarahan, kursi jaraknya segini.
Tapi saat hari H, kursi direngketne (jarak antar kursi dibuat rapat), Kalau masker rata-rata pakai dan fasilitas lain ada.
Kita cuma mengingatkan kepada tuan rumah, ini berbahaya bagi warga. Tidak dibubarkan, hanya preventif," ungkapnya.
Dia menambahkan, sesuai aturan hajatan juga dilarang digelar saat malam hari selama pandemi virus Covid-19.
Apabila ada warga yang menggelar hajatan saat malam hari, anggota siap untuk melarang.
"Kalau misalnya ada, kita berani untuk melarang.
Surat edaran kan sudah diedarkan di kecamatan.
Bahwa hajatan malam hari tidak boleh.
Tadi ada warga yang tanya dari Mojogedang, mau menyelenggarakan hajatan pagi tapi acara hiburan malam, saya bilang tetap tidak boleh," pungkasnya. (Ais)