Berita Artis
Ketua Selebriti Anti Narkoba Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Tas Hermes Ibunda Rachel Vennya
Vien Tasman sudah memberikan waktu 1 tahun untuk F mengembalikan uang senilai Rp 180 juta. Namun F tak ada itikad. Kronologi:Dugaan penipuan itu ber
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Serta uang ratusan juta yang sudah diberikan kepada F tidak dikembalikan.
"Sampai sekarang nggak ada itikad baik (dari F), dia kabur nggak tau kemana," ucapnya.
Kendati demikian, awalnya Vien percaya dengan F karena ia pemimpin sebuah organisasi besar di Indonesia.
"Udah kenal setahunan, dia tuh ketua SANI (Selebriti Anti Narkoba Indonesia), kita emang sering nongkrong sama dia. Gimana nggak percaya dia kan ketua," ujarnya.
Atas perlakuannya F terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Tapi tidak ada bentuk kooperatif dari F saat proses hukum berjalan.
"Pasal 378 dan 372 KUHP Ancaman 4 tahun. Sudah buat laporan proses hukum pun terus berjalan," timpal Alvin.
"Sudah mangkir panggilan kedua, dalam proses KUHP wajib dijemput paksa," pungkasnya. (*)
• Disperkim Percantik Tugu Tunas di Jalan Pahlawan, Ternyata Ini Makna Tugu Tunas
• Tim IDBU Undip Rehabilitasi Ekosistem Mangrove di Wilayah Utara Kota Semarang
• Warga Tolak Kandang Ayam di Desa Panjang, Pemilik Ngotot Minta Ganti Rugi 500 Juta
• Rekap Hasil Uji Coba Timnas U19 Indonesia di Kroasia, Bersakit Dahulu Bersenang Kemudian