Aniaya dan Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Bodong Dituntut 11 Tahun Penjara
Bodong merupakan warga Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara yang didakwa melakukan tindak perkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih pujo asmoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Susanto alias bodong dituntut 11 tahun penjara.
Bodong merupakan warga Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara yang didakwa melakukan tindak perkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Vidya Ayu Pratama dari Kejari Kota Semarang, pada sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (30/9).
Menurut jaksa, Bodong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Korbannya adalah ES, gadis yang masih berusia 14 tahun.
"Menuntut kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susanto selama 11 tahun penjara," ucap jaksa Vidya.
Selain pidana penjara, dalam tuntutan itu jaksa Vidya juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan lamanya.
Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum Susanto, A Teguh Wahyudin menyatakan akan menyampaikan pembelaannya pada sidang selanjutnya.
Ia meminta waktu selama satu pekan untuk menyiapkan pembelaannya itu.
"Pembelaan (pleidoi, red) akan kami sampaikan sidang selanjutnya," kata Teguh.
Sebagaimana dakwaan jaksa, aksi Susanto dilakukan pada 29 Desember 2019 lalu.
Awalnya, korban ditawari pekerjaan oleh Susanto.
Karena urusan itu, Susanto mengajak korban bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin.
Tak sendirian, Susanto juga mengajak seorang teman perempuan dalam pertemuan tersebut.
Di sela pertemuan itu, Bodong bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras.