Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Aniaya dan Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Bodong Dituntut 11 Tahun Penjara

Bodong merupakan warga Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara yang didakwa melakukan tindak perkosaan terhadap gadis di bawah umur.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih pujo asmoro
net
Ilustrasi 

Usai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso. Di tempat tersebut, Bodong menenggak miras yang dibelinya.

Bodong kemudian meminta korban untuk menenggak miras, namun ditolak.

Marah dengan itu, Bodong lalu menganiaya korban.

Tak hanya itu, Bodong lalu merudapaksa korban.

Setelah itu, korban berhasil kabur.

Ia langsung menuju kantor polisi di pelabuhan.

Selanjutnya, orangtua korban juga melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke Polrestabes Semarang.

Perbuatan bejat Bodong juga dibuktikan dengan visum. (M Zainal Arifin)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved