Aniaya dan Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Bodong Dituntut 11 Tahun Penjara
Bodong merupakan warga Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara yang didakwa melakukan tindak perkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih pujo asmoro
Usai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso. Di tempat tersebut, Bodong menenggak miras yang dibelinya.
Bodong kemudian meminta korban untuk menenggak miras, namun ditolak.
Marah dengan itu, Bodong lalu menganiaya korban.
Tak hanya itu, Bodong lalu merudapaksa korban.
Setelah itu, korban berhasil kabur.
Ia langsung menuju kantor polisi di pelabuhan.
Selanjutnya, orangtua korban juga melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke Polrestabes Semarang.
Perbuatan bejat Bodong juga dibuktikan dengan visum. (M Zainal Arifin)