Berita Nasional
Penukaran Uang Rp 75.000 Bisa Dilakukan di Semua Bank Umum Mulai Hari Ini
Mulai hari ini, 1 Oktober 2020, BI bakal memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, 1 Oktober 2020, Bank Indonesia ( BI) bakal memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI).
Sebelumnya pemesanan maupun penukaran uang hanya melibatkan 5 Bank Umum.
Kini BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh bank untuk menjadi agen penghimpun melalui skema penukaran kolektif.
• Mengapa Soeharto Tidak Diculik dan Dibunuh PKI? Ini Fakta dan Pengakuan Abdul Latief
• Anggota DPRD Kota Semarang Wisnu Pudjonggo Wafat Karena Covid, Keluarga:Almarhum Ada Penyakit Bawaan
• Viral Air Laut di Pantai Benteng Portugis Jepara Surut Jauh, Ada Potensi Tsunami? Ini Jawaban BMKG
• Tegaskan Tak Bully Terawan, Najwa Shihab: Di Amerika, Menghadirkan Bangku Kosong Sudah Biasa
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko mengatakan, skema ini memungkinkan masyarakat yang ingin melakukan penukaran hanya perlu mendaftar di Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing.
"Dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar," kata Onny dalam siaran pers, Rabu (30/9/2020).
Demikian pula dengan Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya.
Onny bilang, bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.
Hal itu bertujuan untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.
Sebagai informasi, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP hanya berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI.
"Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal," tuturnya.
Selain mekanisme kolektif, kata Onny, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 dan akan terus diperpanjang.
"Untuk itu, BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Penukaran Uang Rp 75.000 Bisa di Semua Bank Umum"
• Warga Tolak Kandang Ayam di Desa Panjang, Pemilik Ngotot Minta Ganti Rugi 500 Juta
• Petugas Dilumuri Kotoran oleh Keluarga Pasien Covid-19 saat Lakukan Penjemputan
• Sajadah dan Al-Quran Musala Darussalam Dirobek Mahasiswa, Polisi: Dia Terpengaruh Tontonan Youtube
• Bocah yang Disiksa Ayah dan Dibuang Ibunya Itu Kini Diasuh Kapolres