Penanganan Corona
Antisipasi Covid di Kab Tegal, Bupati Umi: Kegiatan yang Mengundang Kerumunan Tidak Dibolehkan
Pemerintah Kabupaten Tegal terus mengambil langkah-langkah komprehensif dan gencar melakukan upaya pencegahan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Mengingat perkembangan kasus positif dibeberapa daerah telah meningkat cukup tajam.
Pihaknya akan terus bergerak melakukan langkah-langkah terkait dengan rekomondasi ijin kegiatan masyrakat yang berpotensi mengundang kerumanan massa.
Bupati akan memanggil langsung Camat dan kades setempat, serta ketua panitia guna menjadwal ulang kegiatanya.
Terkait hal itu, pihaknya tidak ingin upaya Satuan Gugus Tugas dalam menekan penyebaran virus Covid 19 yang gencar dilakukan tidak membuahkan hasil maksimal, karena mobilitas dan aktivitas masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan massa masih terus dilakukan di masyarakat.
“Sebesar apapun denda yang diberikan pada masyrakat yang melanggar protokol kesehatan, atau sekeras apapun sanksi sosial yang dijatuhkan tanpa ada kesadaran masyarakat untuk disiplin dalam beraktivitas dengan melakukan 3 M, maka penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tegal sulit ditekan," ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Umi berpesan, hindari kerumunan masa, biasakan menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, hindari kontak langsung dengan orang lain tanpa jaga jarak aman.
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunjateng.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (dta)