Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Antisipasi Covid di Kab Tegal, Bupati Umi: Kegiatan yang Mengundang Kerumunan Tidak Dibolehkan

Pemerintah Kabupaten Tegal terus mengambil langkah-langkah komprehensif dan gencar melakukan upaya pencegahan

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Bupati Tegal, Umi Azizah, selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 saat menggelar konferensi pers, pada Kamis (1/10/2020) kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Perkembangan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tegal hingga saat ini sangat memprihatinkan.

Pemerintah Kabupaten Tegal terus mengambil langkah-langkah komprehensif dan gencar melakukan upaya pencegahan.

Kegiatan masyarakat yang dapat mengundang kerumunan massa juga dilarang dilaksanakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal, Umi Azizah, selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 saat menggelar konferensi pers, pada Kamis (1/10/2020) kemarin.

Bupati Umi mengatakan, permasalahan melonjaknya kasus Covid 19 telah menjadi perhatian yang sangat serius oleh seluruh jajaran Tim Gugus Tugas.

Langkah preventif telah dilakukan yakni memberikan kelengkapan semua kebutuhan medis, menyiapkan rumah sakit rujukan, rumah sakit darurat, dan tempat karantina komunal.

Tidak kalah pentingnya selalu melakukan tracking bagi setiap orang yang melakukan kontak erat dengan pasien yang positif sampai dilakukanya Tes Swab.

Langkah untuk menekan penyebaran Covid 19 juga diterbitkan Perbup 62 Tahun 2020, tentang Peningkatan Displin dan Penerapan Protokol Kesehatan.

Perbup yang efektif diberlakukan mulai tanggal 25 September 2020 ini, mengatur mengenai sanksi administratif denda dan sanksi sosial bagi warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Perlu saya tegaskan, yang diberhentikan itu orang-orang yang melakukan kegiatan dan menimbulkan kerumunan, padahal sudah diperingatkan tapi tetap saja bandel. Jadi kegiatannya tidak dihentikan tapi dalam skala terbatas. Katakan seperti hajatan, pentas seni, selama dalam jumlah yang terbatas, menerapkan protokol kesehatan, maka diperbolehkan," tegas Umi, pada Tribunjateng.com, Kamis (1/10/2020) kemarin.

Umi pun berpesan, ia tidak ingin peristiwa yang terjadi di Kota Tegal belum lama ini, yaitu acara Hajatan yang menghadirkan hiburan orkes dangdut sehingga menimbulkan kerumunan warga terjadi di Kabupaten Tegal.

Bahkan kejadian tersebut menjadi isu nasional, sehingga Bupati Umi berharap hal seperti itu tidak akan pernah terjadi lagi.

"Saya tidak ingin hal seperti itu terjadi di Kabupaten Tegal. Artinya semua ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, dan ada hikmah yang sangat besar bahwa saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melawan Covid-19. Dimana salah satunya yaitu melarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menyebarkan virus corona," ungkapnya.

Adapun langkah Pemkab Tegal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 sudah cukup maksimal.

Namun demikian, harus ada sinergi antara Tim Gugus tugas dengan masyarakat dalam upaya untuk melakukan langkah pencegahan.

Oleh karena itu, Bupati mengajak seluruh warga masyarakat dan awak media untuk terus disilpin dalam menerapkan protokol kesehatan dimanapun beraktivitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved