Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada serentak 2020

Bawaslu Jateng Mulai Rekrut 44 Ribu Pengawas TPS di Jateng, Ini Syaratnya Lengkapnya

PTPS akan melakukan tugas pengawasan di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada serentak tahun ini

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Istimewa
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Sumanta 

Bawaslu berharap agar terpilih PTPS yang profesional, berintegritas, adil dan independen.

Adapun syarat Pengawas TPS yakni:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia. (mam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved