Pilkada serentak 2020
Bawaslu Jateng Mulai Rekrut 44 Ribu Pengawas TPS di Jateng, Ini Syaratnya Lengkapnya
PTPS akan melakukan tugas pengawasan di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada serentak tahun ini
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah akan membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2020.
PTPS akan melakukan tugas pengawasan di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada serentak tahun ini.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Sumanta menuturkan PTPS dibentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Serta dapat dibantu Panitia Pengawas Desa/Kelurahan di masing-masing kabupaten/kota.
"Pendaftaran Pengawas TPS dibuka mulai 16 hingga 19 Oktober 2020. Pengawas TPS di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang dibutuhkan mencapai 44.077 orang," jelas Sumanta, Jumat (2/10/2020).
Jumlah tersebut, kata dia, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Jateng. Setiap TPS harus diawasi satu Pengawas TPS.
Karena saat ini masih dalam masa pandemi, Sumanta meminta proses pembentukan PTPS harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Misalnya, proses wawancara bisa dilakukan secara daring atau virtual.
"Pendaftar Pengawas TPS dapat mengajukan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung atau dapat dilakukan melalui media daring atau pos," jelasnya.
Informasi lebih lengkap bisa didapatkan di kantor Panwaslu masing-masing kecamatan.
Atau bisa dibuka di website Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Ia menuturkan Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan.
Lalu dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. Pengawas TPS terpilih akan dilantik pada 16 November 2020.
Sumanta menambahkan peran PTPS sangat penting dalam proses pilkada 2020. Sebab mereka bertugas dan memiliki wewenang yang cukup penting.
"Misalnya mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara. Lalu mengawasi persiapan perhitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara," terangnya.
Menurutnya, PTPS juga bisa menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.