Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Triswati Kaget Uang Simpanannya Rp 650 Juta di KSP Nasari Semarang Hilang

Seorang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari kantor Cabang Semarang, Triswati kaget bukan kepalang.

Tayang:
Penulis: hermawan Endra | Editor: muh radlis
IST
KSP Nasari 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari kantor Cabang Semarang, Triswati kaget bukan kepalang.

Sebab dana yang telah disimpan bertahun-tahun senilai Rp 650 juta hilang tanpa sepengetahuannya.

Kuasa Hukum Triswati, Budiman SH, menjelaskan, kliennya Triswati pada sekitar 2014, ditawari oleh Ardi Natalia Dian Pranawati seorang Funding Officer KSP Nasari untuk menyimpan simpanan berjangka “Simaster Profit” di KSP Nasari.

Penjelasan KSP Nasari Semarang Tentang Gugatan Nasabah Triswati

Bunga atau jasa dari Simaster Profit tersebut sangat tinggi yaitu 3 Bulan 8,5 %, 6 Bulan 9 %, 12 Bulan 10 %, dan 24 Bulan 10,5 %.

Dengan fasilitas yang dijanjikan adalah Jasa Simpanan sangat tinggi, Pembukaan Simpanan Sukarela Berjangka mulai dari Rp 5 juta Fasilitas ARO (Automatic Roll Over), Setoran dapat melalui transfer Bank atau auto debet, dan Pajak Simpanan Sukarela Berjangka ringan.

"Singkatnya Ibu Trisnawati, tertarik dengan penawaran tersebut, selanjutnya pada sekitar tanggal 05 Desember 2014, mulai menyimpan simpanan berjangka Simaster Profit sebesar Rp 50 juta di KSP Nasari, " ujarnya.

Kemudian berturut-turut pada tanggal 09 Januari 2015 sebesar Rp. 170 juta, tanggal 10 Februari 2016 Rp. 100 juta, tanggal 20 September 2016 Rp. 150 juta tanggal 23 Januari 2017 Rp 100 juta dan sebesar Rp 80 juta yang belum dibukukan oleh Ardi Natalia Dian Pranawati.

Total simpanan berjangka Simaster Profit yang seharusnya tercatat di KSP Nasari sebesar Rp 650 juta ternyata telah dicairkan dengan tanpa sepengetahuan dari Triswati.

Hal tersebut diketahui oleh kliennya, pada saat akan mencairkan simpanan berjangka Simaster Profit di KSP Nasari tersebut.

Oleh karena simpanan berjangka Simaster Profit di KSP Nasari tersebut telah dicairkan dengan tanpa sepengetahuan maka kliennya kami melaporkan Ardi Natalia Dian Pranawati ke SPKT Polda Jateng sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/B/240/V/2018/Jateng/Ditreskrimum tanggal 18 Oktober 2018, yang pada saat ini masih dalam proses Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/213.a/X/2018/Reskrimum tanggal 18 Oktober 2018.

Berkali-kali kliennya telah berupaya meminta pertanggungjawaban dari KSP Nasari atas perbuatan yang telah dilakukan oleh FO (Funding Officer) KSP Nasari terhadap simpanan berjangka Simaster Profit atas nama Triswati sebesar Rp 650 juta.

Namun KSP Nasari selalu berusaha untuk menghindar.

"Akhirnya setelah somasi tidak digubris oleh KSP Nasari, kami mengajukan upaya hukum berupa Gugatan pertanggungjawaban Badan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata, " imbuhnya.

Setelah gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Semarang, KSP Nasari menawarkan pembayaran kepada Triswati sebesar Rp 285 juta yang akhirnya naik menjadi Rp 350 juta.

Penawaran KSP Nasari tersebut ditolak karena sangat jauh dari kerugian pokok sebesar Rp. 650 juta belum termasuk bunga dan denda atas segala janji yang dahulu pernah ditawarkan kepada Triswati.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved