Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

3 Pasangan Kepergok Mesum di Rumah Kosong Selama 4 Hari, 2 Pasangan Masih di Bawah Umur

Tiga pasangan diduga melakukan pesta seks di rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak tiga pasangan melakukan persetubuhan di sebuah rumah kosong.

Mereka berada di rumah kosong tersebut selama empat hari.

Kelakuan mereka terungkap setelah digerebek warga.

7 Tahun Ayah Kandung Setubuhi Anaknya, Padahal Masih Rutin Hubungan dengan Istri, Ini Pengakuannya

Kecelakaan Maut ABG Asal Semarang di Jalan Magelang, Polisi Beri Keterangan Dugaan Penyebabnya

Alasan Petugas Lapas Bantu Terpidana Mati Cai Chang Pan Kabur dari Penjara, Sempat Temui istri

4 Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut di Magelang Merupakan Warga Sawah Besar Kota Semarang

Tiga pasangan diduga melakukan pesta seks di rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.

Data dari Polres Pidie mengungkapkan, para pelaku terdiri dari satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19).

Sementara dua pasangan lagi masih di bawah umur.

Ketiga pasangan tersebut secara bersamaan melakukan persetubuhan di dalam rumah kosong selama telah empat hari, sebelum akhirnya digerebek warga.

Berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020), dari warga dan kepolisian, bahwa tiga lelaki dan tiga wanita itu melakukan hubungan layaknya suami isteri pada Jumat (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, dan dipergoki warga.

Ketiga pasangan tersebut dibawa ke balai gampong untuk diperiksa warga.

Hasil pemeriksaan warga, bahwa ketiga pasangan itu telah menginap di rumah kosong itu selama empat hari.

Bukan hanya menginap saja, selama empat hari di rumah kosong , ketiga pasangan tersebut telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH kepada Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020), mengatakan, ketiga pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami isteri itu telah diamankan polisi.

Satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19).

Sedangkan dua pasangan lagi masih di bawah umur.

Kasat Reskrim menyebutkan, ketiga pasangan tersebut mengakui bahwa mereka telah melakukan perzinaan sebanyak empat kali.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved