Berganti Nama dan Kartu Keluarga, Buron 10 Tahun Ini Dibekuk Tim Kejari Purwokerto
Kejari Purwokerto tangkap Mantan Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana Purwokerto, Triyono (42).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: sujarwo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto tangkap Mantan Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana Purwokerto, Triyono (42) yang menjadi narapidana kasus penipuan berkedok multi level marketing (MLM) pada Senin (5/10/2020).
Triyono diketahui telah menjadi buron Kejari selama 10 tahun. Ia berganti nama menjadi Eko Waluyo.
Tim Kejari Purwokerto yang dipimpin Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, menangkap Triyono di tempat persembunyiannya di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan telah berganti nama menjadi Eko Waluyo, dan Kartu Keluarga (KK).
Alamatnya berubah dari Purwokerto menjadi Jakarta Timur," ujar Kajari Purwokerto, Sunarwan," kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/10/2020).
Diketahui bahwa puluhan korban yang disebut sebagai mitra menyetorkan uang sebesar Rp 7,5 juta.
Para mitra ini diharuskan mempunyai rekanan (downline) di sisi kanan maupun kiri masing-masing sebanyak tiga orang.
"Dijanjikan dari uang Rp 7,5 juta, pada bulan kedua, seorang mitra yang sudah punya enam 'downline' akan diberikan Rp12,5 juta pada bulan kedua dan setiap bulan setelah itu, akan diberikan kompensasi atau keuntungan Rp 3,5 juta," terangnya.
Namun setelah puluhan korban dijadikan mitra tersebut menyetorkan uang, tenyata tidak menerima apa pun yang dijanjikan oleh Triyono bersama mantan istri, Elisa yang saat itu menjabat Komisaris Utama PT Bumi Moro Arta Kencana.
Eliza sendiri yang juga sempat buron sudah ditangkap terlebih dahulu di Secang, Kabupaten Magelang, seminggu lalu.
Dalam perkara ini total kerugian dari mitra yang melapor saat kejadian ada 10 orang dengan nilai sekitar Rp 374 juta.
Kajari menambahkan PT Bumi Moro Arta Kencana sebenarnya merupakan perusahaan perdagangan dan distribusi alat-alat pertanian serta pupuk.
"Sehingga sebenarnya dari sisi perizinan sudah menyimpang," jelas Kajari.
Dalam perkara penipuan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Triyono diputus dengan pidana 8 bulan penjara.
Kemudian jaksa mengajukan banding dan diputus oleh pengadilan tinggi dengan pidana 2 tahun penjara.