Berganti Nama dan Kartu Keluarga, Buron 10 Tahun Ini Dibekuk Tim Kejari Purwokerto
Kejari Purwokerto tangkap Mantan Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana Purwokerto, Triyono (42).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: sujarwo
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
Kajari Purwokerto Sunarwan saat memberikan keterangan terkait penipuan oleh Mantan Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana Purwokerto, Triyono (42) yang menjadi narapidana kasus penipuan berkedok multi level marketing (MLM), pada Senin (5/10/2020).
Kemudian Napi Triyono mengajukan kasasi mahkamah agung dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang 2 tahun penjara.
"Setelah putusan Mahkamah Agung turun pada bulan November 2010, sudah inkrah, terpidana sudah di luar (tahanan), sehingga kami melakukan pencarian dan alhamdulillah hari ini (5/10/2020) ditemukan," imbuhnya.
Tim Kejari Purwokerto berhasil menangkap pelaku usai melakukan penyelidikan dan pengintaian selama lima hari.
Setelah penangkapan tersebut, Tim Kejari memindahkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto untuk menjalani hukuman. (*)
Halaman 2 dari 2