Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berganti Nama dan Kartu Keluarga, Buron 10 Tahun Ini Dibekuk Tim Kejari Purwokerto

Kejari Purwokerto tangkap Mantan Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana Purwokerto, Triyono (42).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: sujarwo
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
Kajari Purwokerto Sunarwan saat memberikan keterangan terkait penipuan oleh Mantan Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana Purwokerto, Triyono (42) yang menjadi narapidana kasus penipuan berkedok multi level marketing (MLM), pada Senin (5/10/2020). 

Kemudian Napi Triyono mengajukan kasasi mahkamah agung dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang 2 tahun penjara.

"Setelah putusan Mahkamah Agung turun pada bulan November 2010, sudah inkrah, terpidana sudah di luar (tahanan), sehingga kami melakukan pencarian dan alhamdulillah hari ini (5/10/2020) ditemukan," imbuhnya.

Tim Kejari Purwokerto berhasil menangkap pelaku usai melakukan penyelidikan dan pengintaian selama lima hari.

Setelah penangkapan tersebut, Tim Kejari memindahkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto untuk menjalani hukuman. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved