Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2020

Pilbup Semarang 2020, Bawaslu Sebut Kampanye di Medsos Masih Rendah

Jadi sampai sekarang belum ada bentuk kampanye di medsos yang masuk kategori pelanggaran pemilu

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muslimah
TribunJateng.com/M Nafiul Haris
Tim Cyber Bawaslu Kabupaten Semarang sedang melakukan pengawasan kampanye di media sosial, Senin (5/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Sepuluh hari masa tahapan kampanye daring pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang sejak dimulai secara resmi 26 September 2020 Bawaslu menyebut intensitas kampanye khususnya melalui saluran media sosial (Medsos) masih rendah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan dari hasil pengawasan tim patroli medsos traffic kampanye pada medsos baik Facebook, Instagram, dan Twitter masih rendah.

"Kami sejak awal sebelum penetapan Paslon sudah melakukan patroli medsos. Saat itu, kami temukan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan sudah kami proses hasilnya tidak cukup bukti. Jadi akumulasi sampai sekarang dari medsos 5 kasus dugaan pelanggaran, sehingga pada masa kampanye ini dapat dibilang masih rendah," terangnya kepada Tribunjateng.com di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Senin (5/10/2020)

Menurut Talkhis, lima kasus dugaan pelanggaran itu sebagian ditemukan pasca penetapan Paslon oleh KPU Kabupaten Semarang. Ada yang berupa program pemerintah tetapi diframing kegiatan tim Paslon tertentu.

Ia menambahkan, temuan lain ada seorang pegawai kontrak karena berpakaian identik ASN UPTD Pendidikan Kabupaten Semarang yang memposting informasi bernuansa politik dan telah dilakukan pembinaan.

"Jadi sampai sekarang belum ada bentuk kampanye di medsos yang masuk kategori pelanggaran pemilu. Temuan-temuan awal langsung ditake down. Dan kami seminggu dua kali melakukan pengecekan di medsos," katanya

Dikatakannya, pengecekan pada media sosial oleh Bawaslu sejak memasuki masa kampanye terus ditingkatkan sampai level kecamatan meliputi profiling akun dan postingan terkait Paslon tertentu.

Pihaknya mengungkapkan, dari beberapa kejadian pelanggaran kampanye dinilai para tim pemenangan telah berhati-hati dan mematuhi aturan Bawaslu. Kemudian secara internal para ASN khususnya telah diberikan himbauan agar bersikap netral.

"Misalnya penggunaan isu agama, suku, ras dan antar golongan mereka sangat menghindari. Maka saya juga mengajak masyarakat juga ikut andil berperan melakukan pengawasan kampanye di medsos dan bersedia melaporkan ke Bawaslu," ujarnya

Selain mengawasi akun medsos para Paslon maupun tim sukses, Bawaslu juga turut memantau medsos penyelenggara baik KPU atau anggota Bawaslu. Karenanya mereka dilarang membagikan, menyukai atau berkomentar. (ris)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved