Berita Regional
Zakaria Ngamuk Bunuh Satpam Selingkuhan Mantan Istrinya, Pelaku Terbakar Cemburu
Zakaria (37) warga Kejawan Putih Tambak VI Surabaya akhirnya menyudahi pelarian seusai melakukan pembunuhan terhadap seorang satpam
Editor:
galih permadi
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2), (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cemburu Istrinya Diembat Satpam, Amarah Suami Meledak Hingga Terjadi Pertumpahan Darah di Surabaya
• Kabar Gembira, 12 Anggota Polres Pekalongan yang Terpapar Covid-19 Dinyatakan Sembuh
• Hancur Hati Ibu Ini Saat Tahu Anaknya Siswi SMP Jadi PSK: Kamu Sekolah Saja, Biar Mama Cari Biaya
• Kampung di Klaten Digeruduk Ratusan Orang, Warga Tutup Pintu Rumah dan Matikan Lampu
• Zumi Zola Dikabarkan Makin Terpuruk, Sherrin Tharia Mantan Istri Berikan Keterangan
Halaman 2 dari 2