Berita Nasional
14 Alasan Perusahaan Bisa Memecat Karyawan Menurut UU Cipta Kerja, Bandingkan dengan UU Sebelumnya
Serikat buruh mengkhawatirkan, aturan PHK dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan membuat posisi pekerja semakin lemah
TRIBUNJATENG.COM - RUU Cipta Kerja telah disetujui DPR dan pemerintah menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna.
Sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini telah menyetujui, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (5/10/2020).
• Sinopsis Drakor My Dangerous Wife Tayang Mulai 5 Oktober, Kim Jung Eun Terlibat Penculikan Misterius
• Park Seo Joon Perankan Song Min Su di Drama Record of Youth, Bagaimana Kelanjutan Karir Sa Hye Joon?
• Saat Nia Ramadhani SMP, Sopir Capai Kerap Ambilkan Buku yang Ketinggalan
• Sinopsis Drakor Pinocchio Episode 4, In Ha Menyadari Perasaannya untuk Dal Po
RUU Omnibus Law Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah.
Adapun dua fraksi menyatakan menolak RUU ini, yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
Serikat buruh menganggap sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law bakal merugikan posisi tawar pekerja.
Satu di antaranya adalah terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja oleh perusahaan.
Dikutip dari beleid RUU Cipta Kerja Pasal 154A, bahwa pemerintah membolehkan perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawan dengan 14 alasan sebagai berikut:
1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
2. Perusahaan melakukan efisiensi
3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun
4. Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur)
5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
6. Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga
7. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh