Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

14 Alasan Perusahaan Bisa Memecat Karyawan Menurut UU Cipta Kerja, Bandingkan dengan UU Sebelumnya

Serikat buruh mengkhawatirkan, aturan PHK dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan membuat posisi pekerja semakin lemah

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Sejumlah buruh dari berbagai aliansi melakukan pengawalan rapat pleno pengusulan upah minimum kota (UMK) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Rabu (23/9/2020). 

8. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

9. Pekerja/buruh mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis

10. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

11. Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib

12. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas dua belas bulan

13. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun

14. Pekerja/buruh meninggal dunia

Jika mengacu pada aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah membolehkan perusahaan melakukan PHK dengan alasan sebagai berikut:

1. Perusahaan bangkrut

2. Perusahaan tutup karena merugi

3. Perubahan status perusahaan Pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja

4. Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat

5. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun

6. Pekerja/buruh mengundurkan diri

7. Pekerja/buruh meninggal dunia

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved