Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

4 Begal Sadis Beraksi di Kendal, Ditangkap Gara-gara HP Korban Tertinggal di Motor

Polres Kendal berhasil melakukan penangkapan terhadap komplotan begal sadis yang beraksi di Boja Kabupaten Kendal.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta menjelaskan kronologi Begal sadis di Boja 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polres Kendal berhasil melakukan penangkapan terhadap komplotan begal sadis yang beraksi di Boja Kabupaten Kendal.

Komplotan begal sadis yang terdiri dari empat orang itu tega melukai korbannya untuk menguasai harta.

Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta dalam gelar perkara pada Selasa (6/10) mengatakan bahwa komplotan begal tersebut yakni Dimas Wahyu Prasetyo (20) warga Tambakaji Ngaliyan, Anang Adi Saputra (20) warga Sidodadi Mijen, Aditya Dimas (20) warga Campurejo Boja dan Ibnu Choliq (25) warga Purwosari Mijen.

Febi Nur Amelia Pemberi Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes Polisi Mendadak Pingsan Setelah Divonis Bebas

Cerita Korban Selamat Kecelakaan Mobilio di Sleman: Ada Congyang Hingga Sopir 5 Kali Hampir Menabrak

Sempat Ambrol karena Banjir, Jembatan Sungai Bojong Darmayasa Banjarnegara Akhirnya Dibangun

Viral Aipda Ismi Andri Polwan Memangku Anaknya Saat Bertugas Amankan Unjuk Rasa Sengketa Pilkada

Sedangkan korban yakni Muhammad Latif dan Agus setiawan.

Aksi begal sadis itu dilakukan pada 18 September 2020 dini hari.

"Saat itu dua korban tengah duduk nongkrong di pertigaan Jalan Pramuka Boja.

Kemudian didatangi empat pelaku dengan mengendarai dua motor.

Pelaku atas nama Ibnu Choliq mencoba merampas hp milik Muhammad latif.

Karena melakukan perlawanan, pelaku melukai korban dengan celurit hingga punggung korban mengalami luka," katanya.

Aksi tersebut gagal, kedua korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara kabur.

Motor korban yang ditinggal kabur langsung dibawa lari oleh pelaku.

Oleh para pelaku motor tersebut disembunyikan di daerah Kuripan Mijen Semarang.

Namun ternyata handphone milik Agus setiawan masih tertinggal di dashboard kendaraan tersebut.

Dari handphone tersebut pihak kepolisian berhasil melacak tempat persembunyian para pelaku begal tersebut.

"Para pelaku berhasil diringkus oleh kami.

Untuk pelaku Ibnu Choliq dikenai pasal 365 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, sedangkan pelaku lainnya dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved