Berita Nasional
Ini Perubahan UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR tentang Pengupahan
RUU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang, Senin (5/10/2020) menjadi sorotan publik khususnya pekerja.
Editor:
m nur huda
Tribun Jateng/ Mamdukh Adi Priyanto
Suasana aksi demo buruh tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf (d).
Pada dua ayat lainnya, disebutkan hak istirahat panjang berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri.
RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Penulis : Ardito Ramadhan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disahkan, UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan soal Pengupahan
Berita Terkait