Berita Semarang

Muncul 2 Stan Makanan Daging Babi Bikin Heboh Hijab Fest Semarang, MUI Jateng Bergerak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mempertemukan sejumlah pihak terkait dijualnya makanan olahan daging babi dalam acara Hijab Fest.

Istimewa
MUI Jateng mempertemukan sejumlah pihak terkait kasus adanya stan daging babi di acara Hijab Fest Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mempertemukan sejumlah pihak terkait dijualnya makanan olahan daging babi dalam acara Hijab Fest di Paragon Mall, Kota Semarang.

Dua stan daging babi di acara ini sempat heboh di media sosial.

Lantaran, acara tersebut bernuansa Islami.

"Ada aduan masyarakat dan kami mengeceknya. Ternyata benar. Terdapat dua stan yang khusus menyajikan berbagai menu masakah daging babi," kata Komisi Bidang Hukum MUI Jawa Tengah, Zaenal Abidin Petir, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Padahal, lanjutnya, dalam Islam daging babi termasuk haram untuk dimakan. Karena itu, menurutnya pihak penyelenggara dan penjual daging tersebut patut untuk diedukasi.

Pertemuan dipimpin Ketua Umum MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji; serta dihadiri Waketum MUI Jateng, Prof KH Ahmad Rofiq; Pjs Walikota Semarang, Tavip Supriyanto; dan Kapolsek Semarang Tengah, AKP Gali Atmadja.

Penyelenggara dan manajemen Paragon Mall juga dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Penyelenggara mengatakan terima kasih atas prakarsa MUI Jawa Tengah yang mempertemukan berbagai pihak terkait dengan aduan tersebut.

Para penyelenggara sebagai penanggung jawab acara mengatakan tidak paham bila dibukanya stan daging babi ternyata mengundang sensitivitas yang tinggi di kalangan masyarakat.

"Reaksi masyarakat akan menjadi kehati-hatian kami. Ke depan kami tidak akan mengulang kembali," kata Manager Paragon, Lie Jemmy.

Semua pihak pun sepakat menandatangani kesepakatan bersama terkait pihak penyelenggara menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam atas kesalahan yang terjadi pada pelaksanaan Hijab Fest.

Imperium Indonesia sebagai pihak penyelenggara atau event organizer (EO) selanjutnya berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan.

Sementara, KH Ahmad Darodji meminta kepada semua pihak untuk menciptakan kerukunan yang tinggi. Sebab, tersedianya daging babi di dua stan tersebut hanya akibat ketidaktahuan, bukan kesengajaan.

"Maka hal ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara untuk tidak mengulangi menjajakan daging babi pada event bernuansa muslim," ucapnya.

Di sisi lain, Kiai Darodji mengusulkan kepada Pj Walikota Semarang untuk menggagas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Produk Halal.

Hal itu sebagai tindaklanjut dari UU 33/2014 tentang Produk Halal dalam rangka memberi jaminan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam mengonsumsi kebutuhan sehari-hari.

"Di Thailand dan Singapura saja jaminan produk halal sudah berkembang. Apalagi kita yang mayoritas atau 85 persen lebih pemeluk Islam membutuhkan jaminan produk halal," katanya.

Pjs Walikota Semarang, Tavip Supriyanto merespons gagasan Kiai Darodji tersebut dalam upaya melindungi konsumen muslim.

"Segera Pemkot Semarang akan menyiapkan raperda tentang jaminan produk halal sebagai raperda inisiatif dari eksekutif. Mungkin raperda tersebut baru satu-satunya di Indonesia," jelasnya.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved