Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Para Pembobol Rekening Ini Bekerja dari Gubuk, Hasilnya Punya Rumah Mewah dengan Kolam Renang

Jumlah rekening yang dibobol para tersangka tidak tanggung-tanggung, yakni 3.070 rekening.

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi rekening bank. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 pembobol rekening bank diringkus oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Para pelaku bekerja sejak 2017 hingga 2020.

Jumlah rekening yang dibobol para tersangka tidak tanggung-tanggung, yakni 3.070 rekening dengan modus menipu korban demi mendapatkan kode one time password (OTP).

Viral Aipda Ismi Andri Polwan Memangku Anaknya Saat Bertugas Amankan Unjuk Rasa Sengketa Pilkada

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Taufik Hidayat Staf Kejaksaan Meninggal Dunia

Ayah Sedang Sakit, Mahasiswi Cantik di Kudus Ini Tak Malu Berjualan di WM Nyantol

Angka Perceraian di Kota Semarang Naik, Sebagian Besar Penyebabnya karena 2 Hal Ini

Total kerugian yang diderita para nasabah mencapai Rp 21 miliar.

Para tersangka berinisial AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A diringkus di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono tidak merinci kapan 10 orang tersebut ditangkap.

Kronologis kasus

Argo membeberkan, kasus tersebut bermula dari laporan para korban ke Bareskrim pada Juni 2020.

"Dari masyarakat maupun perbankan dan transportasi online mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

Setelah menerima laporan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan membawa polisi ke sepuluh pelaku yang melakukan pekerjaan kotornya dari Sumsel.

"Pelaku berjumlah sepuluh orang.

Subuh-subuh sekitar jam 04.00 WIB, para pelaku ini diambil dan tidak melakukan perlawanan," tutur Argo.

Modus operandi

Menurut keterangan polisi, para pelaku membobol atau mengambilalih rekening korban menggunakan kode OTP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved