Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Dalam 1 Bulan Cabuli 5 Bocah di Demak, Ini Pengakuan CY di Depan Polisi, Salahkan Nafsu

Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi menuturkan, korban berusia antara 4-6 tahun

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
Istimewa
Tersangka CY (47) saat ditangkap jajaran Satreskrim Polres Demak 

Dalam 1 Bulan Cabuli 5 Bocah di Demak, Ini Pengakuan CY di Depan Polisi, Salahkan Nafsu

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pelaku pencabulan anak di Demak ditangkap jajaran Polres Demak.

Tersangkan CY (47) melakukan pelecehan seksuan kepada 5 anak perembuan.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi menuturkan, korban berusia antara 4-6 tahun.

Menuru dia, kasus pencabulan ini terungkap setelah salah seorang korban melapor kepada orangtuanya, kemudian orangtua melapor ke polisi.

BREAKING NEWS: Rumah Guru SMPN 2 Gebog Kudus Dirampok, Pelaku Masuk Lewat Pintu Belakang 

Sosok Usman Janatin, Pemuda Gagah Berani dari Purbalingga yang Gugur Digantung di Negara Tetangga

Resep Trancam Khas Jawa Tengah, Sehat dan Lezat, Pas Buat Makan Siang Hari Ini

Sule Tegang Dengar Penuturan Putri Delina Soal Hubungannya dan Nathalie Holscher: Kayak Anak Kecil

Kejadian pencabulan itu, kata dia, terjadi pada akhir September.

Atas perbuatan tersebut, CY dijerat Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tshun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perunaham Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20p2 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," kata Rozi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu, (7/10/2020).

Tersangka CS mengakui, perbuatannya dilakukan karena tidak kuat menahan nafsu.

"Kula kan dereng gadah bojo. Namine nafsu mboten saged tahan

(Saya kan tidak punya nafsu. namanya nafsu saya tidak bisa tahan)," kata CY.

Setelah ditangkap polisi, CY mengaku menyesal. (yun)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved