Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kata Anggota DPR Fadli Zon Soal UU Cipta Kerja: Kaum Buruh Dalam Posisi Kian Terpojok

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai Undang-Undang Cipta Kerja tidak tepat waktu dan sasaran.

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai Undang-Undang Cipta Kerja tidak tepat waktu dan sasaran.

Fadli Zon menjelaskan, tidak tepat waktu karena Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Sehingga semua pihak fokus utamanya terhadap isu kesehatan dan kemanusiaan seperti yang dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pulang, Lampu Mati Suami Dihalangi Istri Masuk Kamar Ternyata Ada Perangkat Desa Tak Pakai Baju

Viral Benny K Harman WO saat Rapat UU Cipta Kerja, Dipuji SBY saat Pilkada NTT

Mantan Dirut BTN Maryono Ditetapkan Tersangka Suap Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar

Nilai Tukar Rupiah Ke Dolar Hari Ini Melemah, Rp 14.784 Per Dolar AS, Awal Pekan Sempat Menguat

"Tingkat kematian dokter kita saat ini tertinggi di Asia, setidaknya ada 130 dokter. Menurut IDI, meninggal akibat menangani Covid-19 sejauh ini. Angka-angka ini tentu saja tak bisa disepelekan," kata Fadli Zon dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

"Begitu juga dengan tingkat kematian akibat Covid-19 di Indonesia, berada di atas rata-rata dunia. Artinya, ada hal lain yang jauh lebih serius untuk ditangani dibanding omnibus law," sambung Fadli.

Sementara itu, terkait tidak tepat sasaran, Fazli menyebut jika tujuannya untuk mendatangkan investasi, maka apa yang jadi hambatan investasi, dengan apa yang dirancang oleh omnibus law sama sekali tak sinkron.

Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra itu memaparkan, berdasarkan World Economic Forum (WEF), kendala utama investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan, serta regulasi perpajakan.

"Tapi yang disasar omnibus law kok isu ketenagakerjaan? Bagaimana ceritanya? Jadi, antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tak nyambung," ucap Fadli.

Karena itu, Fadli Zon dapat memahami kenapa saat ini masyarakat banyak yang gelisah dan marah terhadap omnibus law.

"Mereka melihat kalau kepentingan dan suara mereka sama sekali kurang diperhatikan. Kaum buruh, yang saat ini berada dalam posisi sulit akibat Covid-19, posisinya jadi kian terpojok," kata Anggota Komisi I DPR itu.

Dalam catatannya, kata Fadli, ada beberapa isu yang memang mengusik rasa keadilan buruh.

Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah.

Kemudian, penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi).

Padahal, kata Fadli, menurut data lapangan, besaran UMP pada umumnya adalah di bawah UMK.

"Sehingga, alih-alih meningkatkan kesejahteraan buruh, omnibus law ini belum apa-apa sudah akan menurunkan kesejahteraan mereka," ujar Fadli.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved