Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mantan Dirut BTN Maryono Ditetapkan Tersangka Suap Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka mantan Direktur Utama BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 tersangka dalam kasus suap pemberian fasilitas kredit di PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk pada hari ini, Selasa (6/10/2020).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengungkapkan kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini naik ke penyidikan pada 28 Agustus 2020 lalu. Sebelumnya, Maryono dan Yunan berstatus sebagai saksi.

Pulang, Lampu Mati Suami Dihalangi Istri Masuk Kamar Ternyata Ada Perangkat Desa Tak Pakai Baju

Profil Eddie Van Halen Gitaris Rock Legendaris yang Meninggal, Ahli Teknik Gitar Tapping 2 Tangan

Ternyata Api Abadi Mrapen Sering Dipadamkan, Kini Padam Total & Dicari Cara Hidupkan

Muncul Klaster Hotel di Kota Tegal, Hendadi: 3 Karyawan Warga Kabupaten

"Malam hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing atas nama Drs. HM jabatannya adalah mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019. Kedua adalah tersangka atas nama YA, yang bersangkutan adalah direktur PT Pelangi Putra Mandiri," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Kasus ini bermula saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit kepada bank BTN senilai Rp 117 milliar.

Ternyata, pembayaran kredit yang dilakukan perusahaan itu bermasalah atau telah mengalami kolektibilitas.

"Ternyata diduga dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar. Caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka Maryono juga diduga pernah mendapatkan suap dalam kasus lainnya pada 2013 lalu.

Menurut Hari, tersangka yang saat itu menjadi direktur utama menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Properti senilai Rp 160 miliar.

"Diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, pihak PT Titanium Properti memberikan uang atau gratifikasi senilai Rp 870 juta dengan cara yang sama, ditransfer ke rekening menantunya atas nama tersangka HM," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, Maryono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huru b atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Yunan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan terhitung hari ini.(*Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved