UU Omnibus Law Cipta Kerja
Akui Sempat Dukung Omnibus Law, Refly Harun Kecewa pada Jokowi: Gak Seperti Bayangan Saya
Refly Harun mengaku sempat mendukung adanya Omnibus Law yang direncakan Presiden Jokowi. Refly Harun mengaku heran dengan sikap presiden Jokowi.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Refly Harun mengaku sempat mendukung adanya Omnibus Law yang direncakan Presiden Jokowi.
Refly Harun mengaku heran dengan sikap presiden Jokowi justru soal Omnibus Law.
Refly Harun mengatakan Omnibus Law ini sudah diwacanakan Presiden Jokowi sejak dilantik menjadi presiden pada periode kedua.
Refly Harun mengatakan proses pembahsan Omnibus Law di saat pandemi seperti ini tidak terbuka.
"Proses pembahasan Omnibus Law ini tidak terbuka, DPR tidak mendengarkan aspirasi masyarakat, DPR dan pemerintah menyetujui RUU Omnibus Law, karena memang presiden ngebet
Kalau sudah disahkan DPR dan pemerintah, maka secara teknis RUU itu pasti menjadi UU dan akan berlaku
"karena konstitusi kita mengatakan kalau RUU sudah disahkan bersama, tanpa ada tanda tangan presiden pun, 30 hari sejak persetujuan, RUU itu sudah sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan," ujarnya.
Hal itu disampaikan Refly Harun di Youtube Channel miliknya yang diunggah pada Selasa (6/10/2020).
Refly Harun mengaku keheranan dengan kebijakan Presiden Jokowi.
"Saya heran mengapa di pemerintahan presiden Jokowi justru muncul undang-undang seperti ini," ujarnya.
Refly Harun mengatakan bahwa awalnya ia sepakat dengan Omnibus Law lantaran Undang-undang itu bisa mencabut pungutan liar dan memangkas birokrasi yang berbelit-belit.
"Awalnya, saya sepakat dengan Omnibus Law, bayangan saya Undang-undang itu bisa mencabut pungutan liar dan memangkas birokrasi perizinan yang berbelit-belit, jadi bayangan saya iklim usahanya kondusif dan bagus," ujarnya.
Refly Harun mengaku geram lantaran Omnibus Law masuk terlalu jauh merampas hak-hak pekerja.
"Tapi kenyataannya undang-undang ini masuk terlalu jauh, merengut hak-hak pekerja yang selama ini sudah diberikan undang-undang tapi sering tidak diberikan dalam realitasnya," ujarnya.
Rfely Harun mengatakan Omnibus Law ini tidak hanya soal ketenagarakerjaan, namun ada aspek-aspek ke ranah lain.
"Itu baru cluster ketenagakerjaan, belum soal lingkungan dan lain sebagianya," ujarnya.
Refly Harun menegaskan jika undang-undang Omnibus Law tidak segera diprotes, maka kemerdekaan bangsa Indonesia bisa terengut.
"Kalau kita tidak protes dengan undang-undang seperti ini, kemerdekaan kita yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 hanya menjadi mimpi tapi sangat sulit direalisasikan," ujarnya.
Refly Harun lalu berharap masih ada perjuangan di Mahkamah Konstitusi dan para pejabat di Mahkamah Konstitusi memiliki hati nurani.
Diketahui, pada Senin (5/10/2020), DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.
Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.
Apa itu Omnibus Law?
Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).
Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.
Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.
Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
Isi Omnibus Law Cipta Kerja
Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.
Diberitakan Kompas.com, 21 Januari 2020, pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.
Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:
Penyederhanaan perizinan tanah
Persyaratan investasi
Ketenagakerjaan
Kemudahan dan perlindungan UMKM
Kemudahan berusaha
Dukungan riset dan inovasi
Administrasi pemerintahan
Pengenaan sanksi
Pengendalian lahan
Kemudahan proyek pemerintah
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/10/2020) UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. (*)