Omnibus Law UU Cipta Kerja
Bahas Omnibus Law UU Cipta Kerja, Faisal Basri: Pak Luhut Jangan Bawa Ribuan TKA dari China
Pengamat Ekonomi, Faisal Basri menyentil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pengamat Ekonomi, Faisal Basri menyentil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.
Faisal Basri mengimbau agar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan berhenti membawa tenanga Kerja Asing (TKA) dari China.
Hal itu disampaikan Faisal Basri di acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu (8/10/2020).
Faisal Basri menyayangkan banyaknya TKA asal China.
Tak hanya itu, Faisal Basri mengatakan negara telah rugi besar karena TKA dari China mengunggunakan visa kunjungan bukan visa kerja.
Faisal Basri menyebut jika selama ini banyak TKA yang turun di Bandara Manado lalu terbang ke Manokwari.
"Di Indonesia ini TKA dari China sudah banyak, pakai visa kunjungan bukan visa kerja, negara rugi, sekarang sudah ada puluhan ribu TKA dari China, mereka masuk dari Manado biar nggak ketahuan lalu sewa pesawat ke Manokwari," ujarnya.
Faisal Basri mengaku ngeri dengan data-data ribuan TKA dari China itu.
Kemudian, pernyataan Faisal Basri itu ditanggapi oleh Bahlil Lahadalia.
Bahlil Lahadalia selaku kepala BKPM mengatakan UU Cipta Kerja dibuat untuk masyarakat Indonesia bukan orang luar negeri.
Bahlil Lahadalia mengatakan TKA sekarang prosedure-nya lewat BKPM sehingga ia menjamin tidak membuka ruang berlebihan untuk TKA.
Bahlil Lahadalia mengatakan Omnibus Law ini memudahkan UMKM untuk berkembang.
"Dari perizinan yang sangat mudah, pemerintah wajib mempromosikan UMKM dan membuka investor untuk orang-orang luar demi memajukan UMKM," ujar Bahlil Lahadalia.
Kemudian, Faisal Basri mengaku tidak masalah dengan pembahasan UMKM.
"kalau soal UMKM saya tidak ada masalah, saya dukung," ujarnya.
Apa itu Omnibus Law?
Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).
Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.
Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.
Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
Isi Omnibus Law Cipta Kerja
Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.
Diberitakan Kompas.com, 21 Januari 2020, pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.
Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:
Penyederhanaan perizinan tanah
Persyaratan investasi
Ketenagakerjaan
Kemudahan dan perlindungan UMKM
Kemudahan berusaha
Dukungan riset dan inovasi
Administrasi pemerintahan
Pengenaan sanksi
Pengendalian lahan
Kemudahan proyek pemerintah
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/10/2020) UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.