Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2020

KPU Kota Semarang Buka Pendaftaran KPPS, Calon KPPS Tak Boleh Punya Penyakit Bawaan

"Prosedur sudah kami mulai tanggal 7 Oktober. Yang mengorganisir masing-masing kelurahan," ucap Nanda, sapaan akrabnya, Jumat (9/10/2020)

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang membuka pendaftaran petugas KPPS untuk Pilwakot Semarang 2020. Pendaftaran dibuka mulai 7-13 Oktober.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, KPU membutuhkan 24.129 petugas KPPS dan 6.894 linmas. Pendaftaran dapat dilakukan di kantor PPS masing-masing kelurahan. Terkait dengan persyaratan lengkap, masyarakat dapat mengecek di laman https://kota-semarang.kpu.go.id/.

"Prosedur sudah kami mulai tanggal 7 Oktober. Yang mengorganisir masing-masing kelurahan," ucap Nanda, sapaan akrabnya, Jumat (9/10/2020).

Menurut Nanda, perekrutan petugas KPPS kali ini cukup menantang. Pasalnya, tercantum aturan pembatasan usia mulai 20 hingga 50 tahun. Di sisi lain, calon KPPS juga tidak memiliki penyakit bawaan dibuktikan dengan surat peryataan. Ditambah, adanya syarat periodesasi. Apabila masyarakat pernah menjadi KPPS selama dua periode pemilihan, tidak diperbolehkan mendaftar kembali. Itu menjadi tantangan tersendiri bagi KPU.

"Kalau kendala sekarang belum ada, hanya tantangan pasti ada. Kalau dulu tidak ada batasan usia. Sekarang ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Nanda mendorong generasi muda usia di atas 20 tahun agar dapat turut terlibat menyukseskan Pilwakot Semarang 2020 dengan menjadi KPPS. Menurutnya, generasi muda sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Pilwakot Semarang yang luberjurdil dan aman terhadap penyebaran Covid-19.

Dia mengaku telah menyosialisasikan pendaftaran KPPS kepada para lurah, camat, ormas, LSM, komunitas, serta stakeholder lainnya. Dia yakin pendaftaran KPPS akan segera terpenuhi mengingat jumlahnya tergolong sedikit jika dibanding dengan jumlah pemilih yang ada di Kota Semarang.

"Jumlah yang dibutuhkan sedikit jika dibanding warga semarang yang masuk usia pemilih yaitu sebanyak 1.181.211 orang," ucapnya.

Setelah pendaftaran, berkas calon KPPS akan diteliti. KPU juga akan meminta masukan, tanggapan, dan klarifikasi masyarakat terhadap calon anggota KPPS. Kemudian, hasil akan diumumkan. Peserta yang lolos akan ditetapkan oleh KPU Kota Semarang. Masa kerja KPPS akan dimulai pada 24 November - 23 Desember

"Mereka nanti ditetapkan. Sebelum bertugas mereka akan dilakukan rapid test apabila hasilnya reaktif akan diganti," jelasnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved