Pilbup Semarang 2020
Potensi Pemilih Ganda di Pilbup Semarang 2020, KPU Harap Bawaslu Cermat Berikan Saran Perbaikan
Menanggapi saran perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari Bawaslu Kabupaten Semarang, KPU meminta jajaran pengawas juga lebih cermat
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Menanggapi saran perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari Bawaslu Kabupaten Semarang, KPU meminta jajaran pengawas juga lebih cermat menyampaikan data pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan adanya potensi ribuan pemilih ganda diakuinya telah dilakukan kroscek.
"Tetapi dalam surat perbaikan itu justru kami mendapati ada pemilih masih hidup dimatikan. Karena itu KPU meminta Bawaslu juga cermat, sebab itu berbahaya," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (8/10/2020).
Menurut Maskup, ke depan dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas agar dilakukan cek silang sebelum disampaikan ke KPU.
Meskipun demikian, secara umum dia sangat mengapresiasi langkah-langkah pengawasan Bawaslu dalam penyusunan DPS.
"Kita berharap mengawal itu sama-sama mencermati. Bukan malah terjadi potensi menghilangkan hak pilih. Karena itu kecermatan memberikan masukan ini menjadi penting," katanya
Dikatakannya, terkait data pemilih disabilitas terdapat beberapa kategori warga penyandang disabilitas yang masuk DPS.
Hanya saja, secara rinci akan disampaikan saat pleno penyusunan DPS 14 Oktober mendatang.
Sementara ini proses penyusunan DPS masih tahapan rekap di tingkat kecamatan.
Adapun warga yang memiliki hak pilih tetapi sempat dimatikan dalam saran perbaikan tercatat empat orang.
"Itu ada di Pabelan, Bawen masing-masing satu orang, dan Bancak 2 orang. Orangnya masih hdup di saran perbaikan Bawaslu meninggal. Potensi menghilangkan hak pilih karena tidak cermat dalam menyusun saran tindak lanjut ini supaya juga menjadi catatan Bawaslu," ujarnya. (ris)