Berita Regional
Remaja Ini Sebar Video Tanpa Busana Mantan Pacar Masih SMP, Tak Terima Diputus
Putus cinta, seorang remaja nekat sebarkan video syur mantan pacarnya.
Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putus Cinta, Remaja Asal Agam Sebarkan Video Syur Mantan Pacar di Medsos"
• Selamat Jalan Coach! Dragan Djukanovic Tinggalkan PSIS Pilih ke Eropa
• Said Iqbal Presiden KSPI Putuskan Mulai Jumat Besok Buruh Tak Lagi Lakukan Aksi Tolak UU Cipta Kerja
• Soal Lanjutan Liga 1 dan Liga 2, Begini Bocoran Yoyok Sukawi
• BREAKING NEWS: 1 Rumah di Mijen Semarang Terbakar Saat Pemilik Antar Anak ke Kakeknya