Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Remaja Ini Sebar Video Tanpa Busana Mantan Pacar Masih SMP, Tak Terima Diputus

Putus cinta, seorang remaja nekat sebarkan video syur mantan pacarnya.

Editor: galih permadi
Surya
Ilustrasi video mesum 

TRIBUNJATENG.COM - Putus cinta, seorang remaja nekat sebarkan video syur mantan pacarnya.

Diketahui remaja tersebut berinisial AA (17) dan warga asal Agam, Sumatera Barat.

AA menyebarkan foto syur mantan pacarnya NS (15) karena sakit hati diputus cinta.

Risma Ngamuk ke Pendemo UU Cipta Kerja Asal Madiun: Kenapa Kamu Rusak Kotaku?!

Saat Sekarat Ayu yang Jenazahnya Ditemukan Termutilasi Masih Kenali Pembunuhnya: Abang Kok Tega

BREAKING NEWS: Ayah di Kudus Depresi Merasa Kena Corona, Bunuh Putrinya Tak Lama Kemudian Bunuh Diri

Pria Ini Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal Demi Rp 2,5 Juta, Berawal Diminta Bos Beli Gas LPG

Saat ini pelaku telah ditangkap polisi.

"AA kita amankan di rumahnya di Agam setelah keluarga korban melapor ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Rosidi mengatakan peristiwa berawal dari perkenalan antara korban yang masih berstatus pelajar SMP ini dengan pelaku melalui media sosial beberapa waktu lalu.

Setelah berkenalan, mereka kemudian menjalan hubungan asmara kendati belum bertemu langsung.

Saat menjalin hubungan itu, korban dan pelaku berkomunikasi melalui video call.

"Saat video call itu, pelaku merekam korban yang tidak memakai busana," kata Rosidi.

Setelah putus, pelaku sakit hati dan kemudian menyebarkan video syur tersebut di media sosial sebanyak empat kali.

Pertama kali diunggah lewat status Facebook, namun pelaku hanya menampilkan screenshot galeri HP saja.

Selanjutnya rekaman video dijadikan status aplikasi Messenger dan Whatsapp, namun disetting agar hanya dapat dilihat oleh korban.

"Terakhir, rekaman video itu dikirimkan ke teman dekat korban,” jelas Rosidi.

Tidak terima dengan perlakuan itu, korban yang merupakan warga Payakumbuh, Sumbar itu melapor ke Polres Payakumbuh

"Pada Kamis (8/10/2020) pelaku kita tangkap di kediamannya di Agam," kata Rosidi.

Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putus Cinta, Remaja Asal Agam Sebarkan Video Syur Mantan Pacar di Medsos"

Selamat Jalan Coach! Dragan Djukanovic Tinggalkan PSIS Pilih ke Eropa

Said Iqbal Presiden KSPI Putuskan Mulai Jumat Besok Buruh Tak Lagi Lakukan Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Soal Lanjutan Liga 1 dan Liga 2, Begini Bocoran Yoyok Sukawi

BREAKING NEWS: 1 Rumah di Mijen Semarang Terbakar Saat Pemilik Antar Anak ke Kakeknya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved