Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

176 Pasangan di Bawah Umur di Kota Semarang Ajukan Nikah Dini Sepanjang Januari-September 2020

Pernikahan pasangan bawah umur di Kota Semarang masih cukup tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya permohonan dispensasi

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
Istimewa
Panitera Muda Hukum PA Kota Semarang, Saefudin. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pernikahan pasangan bawah umur di Kota Semarang masih cukup tinggi.

Hal itu terlihat dari banyaknya permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Semarang.

Dari data per September 2020, terdapat 176 permohonan dispensasi kawin yang diajukan sejak Januari lalu ke PA Semarang.

Heboh Lintang Kemukus Bersinar Terang di Langit Foto-fotonya Dibagikan Netizen

Faisal Basri Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Salah Resep, Luhut: Pusing Dengerin Dia Ngomong

Kawanan Monyet Alas Roban Turun Ke Jalan Pantura Batang, Warga Sebut Ada Pertanda Buruk

Luhut Tertawa Saat Ditanya Budiman Tanuredjo: Apa Rakyat yang Didengar Itu Harus Jadi Ketua Parpol?

Dari jumlah tersebut, 172 permohonan telah diputus. Putusan yang diberikan antara dikabulkan atau tidak.

"Yang dikabulkan itu jelas dalam keadaan mendesak karena hamil duluan, jika tidak mendesak tak akan dikabulkan," kata Panitera Muda Hukum PA Kota Semarang, Saefudin, Minggu (11/10/2020).

Saefudin mengungkapkan, dispensasi kawin itu diajukan karena pasangan yang menikah belum cukup umur.

Baik salah satunya maupun usia dari keduanya masih di bawah umur.

Namun karena faktor yang mendesak, maka PA Semarang memberikan mereka izin untuk kawin.

Secara umum, menurut Saefudin, permohonan dispensasi kawin mengalami peningkatan, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini.

Pada Januari lalu, PA Semarang menerima 31 permohonan, Februari 19 permohonan, Maret 17 permohonan, April 14 permohonan, Mei 8 permohonan, Juni 16 permohonan, Juli 31 permohonan, Agustus 16 permohonan dan September ada 24 permohonan.

"Sejak Januari sampai September 2020 ada total 176 permohonan dispensasi kawin yang diajukan," ujarnya.

Sementara untuk jumlah permohonan dispensasi kawin yang sudah diputus, pada Januari terdapat 31 permohonan, Februari 22 permohonan, Maret 7 permohonan, dan April 24 permohonan.

Kemudian pada Mei ada 3 permohonan sudah diputus, Juni 12 permohonan, Juli 29 permohonan, Agustus 17 permohonan dan September ada 27 permohonan sudah diputus.

"Permohonan yang sudah diputus itu tak semuanya dikabulkan dispensasinya.

Kalau mendesak seperti yang saya paparkan, tentu dikabulkan," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved