Omnibus Law UU Cipta Kerja
Faisal Basri Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Salah Resep, Luhut: Pusing Dengerin Dia Ngomong
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan menaggapi kritikan pengamat ekonomi, Faisal Basri.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan menanggapi kritikan pengamat ekonomi, Faisal Basri.
Hal itu Luhut Binsar Panjaitan sampaikan di acara Satu Meja The Forum Kompas TV yang tayang pada 7 Oktober 2020.
Luhut Binsar Panjaitan mengatakan UU Cipta Kerja ini sangat baik.
Luhut Binsar Panjaitan juga mengklaim UU Cipta Kerja ini tidak merugikan rakyat.
Bahkan Luhut Binsar Panjaitan mengaku mendapat telepon apresiasi dari orang luar negeri terkait kebijakan UU Cipta Kerja.
"Saya pikir dengan UU Cipta Kerja ini sangat baik, hanya saja diplesetin, jadi dibuat twist. Tidak ada yang merugikan rakyat, justru menguntungkan. Jadi saya ditelfon dari luar negeri, mereka mengapresiasi, bahwa Indonesia membuka dan memperhatikan keseimbangan," ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negar UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan UU Cipta Kerja menunjukkan betapa legislasi di Indonesia makin menyebalkan.
"Menggambarkan betapa negara tidak peduli dengan rakyat, pemegang otoritas sebagai disebutkan UUD, maka seharusnya rakyat yang berperan besar dalam proses legislasi ini," ujar Zainal.
Zainal Arifin Mochtar mengatakan rakyat layak menolak UU Cipta Kerja.
Menanggapi itu, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan sosok Zainal Arifin Mochtar belum baca UU Cipta Kerja versi lengkap.
Luhut Binsar Panjaitan mengatakan UU Cipta Kerja tidak ada yang jelek.
"Enggak ada yang jelek di UU Cipta Kerja. world bank barusan video call saya dan mereka mengapresiasi," ujarnya.
Terkait dengan Omnibus Law yang dianggap berpotensi merusak lingkungan, Luhut Binsar Panjaitan membantah tentang hal itu.
"Nggak ada, coba baca aja dulu undang-undangnya, apalagi seorang akademisi, jangan berkomentar hal yang belum diputuskan," ujarnya.
"Orang kita lihatnya yang jelek aja," ujar Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut Binsar Panjaitan mengatakan dalam Omnibus Law ada 74 undang-undang yang sering berbenturan.
"Karena hal itu investor susah masuk di negara kita ini," ujar Luhut Binsar Panjaitan.
Karena hal itu, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pemerintah akan membuat digital life dan sederhana.
Luhut Binsar Panjaitan menjamin dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja akan mendapatkan investasi 20 miliar dollar amerika.
Budiman Tanuredjo lantas menanyakan soal pendapat Zainal Arifin Mochtar yang mengatakan pemerintah sangat mendengarkan suara rakyat.
Luhut Binsar Panjaitan membantah tanggapan itu.
Terlebih Luhut menyadari bahwa Jokowi merupakan sosok yang sangat demokratis dan pro dengan rakyat.
"Enggak bener, Presiden Jokowi itu orang yang sangat demokratis, sangat mendengar (keluhan rakyat)," ujar Luhut.
"Beliau kan pernah susah, jadi dia Presiden berkali-kali bilang 'kita harus dengerin', makanya rapat selalu bicara koperasi, kurs, bicara yang begitu," ungkapnya.
Pernyataan dari Luhut sempat disanggah oleh Budiman Tanuredjo.
Ia menilai seperti terlihat kontras dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
"Jadi apa yang terjadi kalau Pak Jokowi mendengar suara rakyat, tapi kemudian rakyat mengatakan tidak didengar, akademisi tidak didengar," sanggah Budiman.
"Ya rakyat mana dulu," tanya Luhut.
"Lha makanya yang didengar rakyat yang mana," tanya Balik Budiman.
Menurut Luhut, sebaik apapun orangnya pasti tetap akan ada yang tidak suka bahkan membencinya.
"Jadi kan ndak mungkin seratus persen suka sama kamu," ucap Luhut.
"Jadi rakyat apakah ketua umum politik pak?" tanya Budiman Tanuredjo.
Luhut Binsar Panjaitan menyinggung hasil survey tingkat kepuasan terhadap kinerja Jokowi.
Menurutnya, Jokowi lebih baik dibandingkan pemimpin-pemimpin sebelumnya.
"Kan rakyat umum kalau dari hasil survei yang kita lihat masih happy kepada presiden itu berapa persen, masih tinggi sekali," jelasnya.
"Dibandingkan penguasa-penguasa yang lalu, saya kira hasil surveinya Presiden Joko Widodo masih lebih baik," kata Luhut.
Luhut mengatakan presiden Jokowi tidak ingin buruh dipersulit, namun juga berusaha investor bisa masuk.
"Jadi kita butuh investor untuk menyiapkan 3 juta lapangan kerja untuk anak-naka muda yang belum kerja," ujarnya.
Budiman Tanureho lantas mengutip pernyataan pengamat ekonomi, Faisal Basri yang menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja ini salah resep.
"Karena menurutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini salah resep, karena probelmnya korupsi yang merajalela dan birokrasi yang begitu berat dihadapi
"Ya Faisal Basri ini kalau terlalu didengerin pusing juga kita, karena Omnibus Law itu membuat sederhana, akan mengurangi korupsi, karena izin sekarang harus menghadapi 10 meja, karena ada Omnibus Law jadi 2 meja, Kedua kita buat digital life, jadi korupsi kurang, Jadi saudara Faisal Basri mohon dilihat jernih, jangan asal komentar," ujar Luhut.
Apa itu Omnibus Law?
Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).
Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.
Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.
Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
Isi Omnibus Law Cipta Kerja
Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.
Diberitakan Kompas.com, 21 Januari 2020, pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.
Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:
Penyederhanaan perizinan tanah
Persyaratan investasi
Ketenagakerjaan
Kemudahan dan perlindungan UMKM
Kemudahan berusaha
Dukungan riset dan inovasi
Administrasi pemerintahan
Pengenaan sanksi
Pengendalian lahan
Kemudahan proyek pemerintah
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/10/2020) UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. (*)