Berita Semarang
Fakta Muda-Mudi Semarang Pembuang Bayi di Ruko Gunungpati, Tak Mau Nikahi Sampai Ancam Bunuh Bayi
Andik Susanto (25) dan Ika Istiani (20) dihadirkan secara virtual dalam sidang kasus pembuangan bayi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Andik Susanto (25) dan Ika Istiani (20) dihadirkan secara virtual dalam sidang kasus pembuangan bayi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (12/10/2020).
Keduanya yang berada dalam tahanan, didakwa melakukan pembuangan bayi hasil hubungan gelap atau hamil di luar nikah di wilayah Gunungpati, Kota Semarang.
Jaksa Kejari Kota Semarang, Zahri Aeniwati mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 3 Juli 2020.
Kedua terdakwa meninggalkan bayi hasil hubungan gelap di sebuah ruko daerah Muntal Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Terdakwa menaruhkan anak di bawah umur tujuh tahun, di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain atau dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan anak itu," kata jaksa dalam dakwaannya.
Dipaparkannya, bayi yang dibuang tersebut dilahirkan pada 8 Juni 2020.
Awalnya, terdakwa Ika Istiani meminta terdakwa Andik Susanto bertanggungjawab atas anak tersebut dengan menikahinya.
Akan tetapi, terdakwa Andik tidak mau dan mengancam akan membunuh bayi tersebut.
Sebelum dibuang, bayi tersebut sempat dirawat di rumah saudaranya sekitar tiga minggu.
Setelah membuang bayi tersebut, selang beberapa waktu kedua terdakwa ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunungpati bersama Polrestabes Semarang.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melanggar pasal 76 huruf B jo huruf 77b ayat (3) UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Nal)