Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Berikut Ini Deretan Aktivis yang Dikabarkan Ditangkap atas Dugaan Penyebaran Hoaks UU Cipta Kerja

Pihak Kepolisian RI pun tak tinggal diam. Polri dikabarkan menangkapi para aktivis.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM -- UU Cipta Kerja menuai banyak penolakan di masyarakat.

Demonstrasi terjadi di mana-mana, bahkan banyak yang berakhir dengan anarkis.

Perang pendapat di media sosial juga terjadi.

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sahrul Gunawan Dikabarkan Tewas Kecelakaan, Ini Faktanya

Baca juga: Protes Ganjar, Zainudin Jawab Tegas Saat Dibujuk Pejabat Pemprov Jateng:Jangan Paksa Kami Pakai Baju

Baca juga: Sudah Renggut Jutaan Nyawa di Dunia, Nyatanya Virus Corona Punya Kelemahan, Peluang Kita Menghindar

Baca juga: Gempa Tektonik Guncang Timur Banjarnegara, Masyarakat Diimbau Tak Khawatir

Bahkan berita bohong dikabarkan berseliweran dan dianggap memprovokasi masyarakat.

Kepolisian RI pun tak tinggal diam. Polri dikabarkan menangkapi para aktivis.

Terbaru, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan yang dikabarkan diamankan polisi pada Selasa (13/10/2020) dinihari tadi.

Para aktivis yang dikabarkan ditangkap adalah, Videlya Esmerella (Aktivis perempuan Makassar), Khairi Amri (Ketua KAMI Sumut), Kingkin Anida (Penulis, Mantan Caleg PKS), Anton Permana (Penulis) dan Syahganda Nainggolan.

Berikut sosok mereka:

1. Videlya Esmerella (Aktivis perempuan)

Videlya Esmerella ditangkap karena dianggap sebarkan hoaks tentang UU Cipta Kerja
Videlya Esmerella ditangkap karena dianggap sebarkan hoaks tentang UU Cipta Kerja (Tribunnews.com/Istimewa)

Videlya Esmerella (36), akun Twitter @videlyae yang karena diduga menyebar berita bohong terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Videlya Esmerella ditangkap karena dianggap sebarkan hoaks tentang UU Cipta Kerja
Videlya sering menulis artikel di Kompasiana.

Ia ditangkap oleh Mabes Polri karena ianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.

2. Khairi Amri (Ketua KAMI Sumut)

Khairi Amri adalah Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Setelah ditangkap, Khairi langsung dinyatakan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved