Pilkada Demak 2020
Bawaslu Demak Peringatkan Paslon Langgar Prokes Kampanye Tatap Muka
Satu pasangan calon peserta Pilbup Demak 2020 terbukti melanggar protokol kesehatan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satu pasangan calon peserta Pilbup Demak 2020 terbukti melanggar protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh.
Dia menyebutkan, paslon tersebut mengadakan kegiatan kampanye tatap muka dengan peserta melebihi kapasitas 50 orang.
"Di situ yang hadir lebih dari 50 orang," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Rabu, (14/10/2020).
Menurutnya, atas temuan itu, pihaknya langsubg memberikan surat peringatan dan akhirnya kegiatan tersebut dihentikan.
Dikatakan Khoirul, dalam pertemuan tersebut, peserta sudah memakai masker dan hand sanitizer, tapi peserta yang hadir lebih 50 orang
"Ini kan melanggar PKPU Nomor 13 tahun 2020 Pasal 58 ayat 2 Huruf B, membatasi jumlah yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak antarpeserta kampanye paling kurang 1 meter."
"Wajib menggunakan pelindung diri paling kurang berupa masker yabg menutup hidup hingga dagu," terangnya.
Selain itu, Khoirul juga mengingatkan kepada paslon juga untuk memperhatikan hal lain yang dilarang dalam kampanye. Seperti melibatkan balita atau anak-anak.
(yun)