Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BREAKING NEWS: Pembacok Pelajar di Sampangan Semarang Ditangkap, Gelap Mata Sampai Salah Sasaran

Polsek Gunungpati berhasil meringkus seorang pelaku pembacokan di Jembatan Besi Semarang Kamis (24/9/2020) silam.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polsek Gunungpati berhasil meringkus seorang pelaku pembacokan di Jembatan Besi Semarang Kamis (24/9/2020) silam.

Pelaku yakni Subekan Prasetyo (26) warga Kradenan Lama Kelurahan Sukorejo Gunungpati.

Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gunungpati di kamar kosnya di kawasan SK Kalibanteng Semarang atau di jalan Taman Sri Kuncoro RT 6 RW 2 Kalibanteng Kecamatan Semarang Barat pada 8 Oktober 2020 pukul 22.30 WIB.

Baca juga: 5 Hari Setelah Dinikahi Kapolres Kudus, Shita Gabung Pasukan Perdamaian PBB, Ini Kisah Cinta Mereka

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sahrul Gunawan Dikabarkan Tewas Kecelakaan, Ini Faktanya

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Semarang Meninggal Mendadak: Saya Buatkan Minum, Dia Duduk Seperti Sembahyang

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Warga Boyolali Tewas Kecelakaan Tabrak Truk di Tol Batang-Pemalang

Kapolsek Gunungpati Kompol R Arsadi mengungkapkan, Subekan Prasetyo (26) pelaku pembacokan di dekat Jembatan besi Semarang merupakan seorang residivis yang telah dua kali bolak-balik masuk penjara.

Selain itu, pelaku juga dikenal sebagai pentolan di tempat tongkrongannya.

"Pelaku memang disegani teman-temannya, sebelum dipenjara karena kasus pembacokan ia juga pernah masuk penjara dengan kasus undang-undang darurat karena kepemilikan senjata tajam berupa golok," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/10/2020).

Dijelaskan Kapolsek, setelah melakukan aksi pembacokan tersangka melarikan diri dengan cara berpindah-pindah selama empat kali di seputar wilayah Kota Semarang.

Berkat kesabaran petugas tersangka akhirnya dapat diringkus di kamar kosnya di kawasan SK Kalibanteng.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah celurit, satu helm warna biru milik korban MK (16) , satu potong celana panjang milik korban dengan bercak darah, satu sepeda motor Mio warna hitam nomor polisi H 3473 VZ.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kamar kosnya," bebernya.

Dikatakan Kompol Arsadi, kejadian pembacokan terjadi lantaran persoalan utang-piutang antara tersangka dengan saksi bernama Zaki.

Tersangka keburu gelap mata sehingga salah sasaran dengan membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit.

Korban dianiaya dengan menggunakan celurit sebanyak empat kali masing-masing dua kali kena helm dan dua kali kena tangan.

Akibatnya, telapak tangan kiri korban mengalami luka sobek hingga dijahit sebanyak 15 jahitan di RS William Booth Semarang.

Sedangkan saksi Zaki berhasil menyelamatkan diri lantaran sudah melihat pelaku hendak membacoknya.

"Kondisi korban MK (16) saat ini sudah sehat dan bisa beraktifitas lagi," katanya.

Kapolsek menegaskan, hanya ada satu tersangka dalam kasus tersebut.

Dua teman tersangka yang berboncengan motor hanya berstatus saksi.

Pasalnya mereka mengantar tersangka yang mengaku hendak menemui Zaki untuk membayar utang yang ternyata berujung insiden pembacokan.

"Tersangka kami jerat Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dan atau pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (Iwn)

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Semarang Meninggal Mendadak: Saya Buatkan Minum, Dia Duduk Seperti Sembahyang

Baca juga: Kabar Duka, Nico Tewas Kecelakaan Motor Vs Truk, Korban Hilang Kendali Saat Kecepatan Tinggi

Baca juga: Link Streaming Laga II Timnas U-19 Indonesia Vs Macedonia Malam Ini: Pertandingan Terakhir Witan

Baca juga: Buruh Temui Hendi, Harap Daerah Lain Contoh Kota Semarang

Baca juga: Kemunculan Bunga Bangkai di Batang, BKSDA Jateng Sebut Jadi Pertanda Fenomena Alam Ini

TONTON JUGA DAN SUSBCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved