Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Ketua PN Semarang Berlakukan Pembatasan Pengunjung Sidang Cegah Penyebaran Covid-19

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang memberlakukan aturan baru yaitu pembatasan pengunjung sidang untuk semua jenis persidangan.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Suasana ruang sidang di PN Semarang saat proses sidang berlangsung, Rabu (14/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang memberlakukan aturan baru yaitu pembatasan pengunjung sidang untuk semua jenis persidangan.

Aturan baru tersebut sudah diberlakukan mulai pekan ini.

Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan, pembatasan pengunjung sidang tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau Korona di lingkungan (PN) Semarang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Semarang Meninggal Mendadak: Saya Buatkan Minum, Dia Duduk Seperti Sembahyang

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sahrul Gunawan Dikabarkan Tewas Kecelakaan, Ini Faktanya

Baca juga: Disindir Ganjar Soal Dangdutan Tanpa Masker, Bupati Blora: Saya Sudah Tahu

Baca juga: Klasemen La Liga Spanyol, Real Madrid di Puncak, Koeman Terapkan Strategi Baru di Barcelona

"Jadi sebagai upaya pencegahan Covid-19, ketua PN Semarang memberlakukan aturan pembatasan pengunjung sidang.

Yang tidak terkait dengan perkara, tidak boleh di dalam ruangan saat sidang berjalan," kata Eko, Rabu (14/10/2020).

Sebelum diberlakukan aturan pembatasan pengunjung sidang, puluhan pegawai dan hakim PN Semarang dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test yang dilakukan.

Dari puluhan itu, 5 orang di antaranya dinyatakan positif.

Eko mengungkapkan, lima orang yang positif Covid-19 terdiri dari satu orang hakim, satu orang panitera dan tiga orang staf.

"Yang positif Covid-19 saat ini 5 orang dari 21 orang yang sebelumnya dinyatakan reaktif.

Mereka hakim, panitera, dan tiga orang staf," katanya, Kamis (24/9/2020) yang lalu.

Lima pegawai yang positif, diketahui dari hasil tes swab yang dilakukan secara mandiri dan dari tes swab yang difasilitasi Pemkot Semarang di Rumah Dinas Wali Kota Semarang.

Jauh sebelum ditemukannya lima pegawai yang positif, seorang panitera di PN Semarang juga meninggal dunia akibat Covid-19.

Panitera tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB di RSUD Salatiga. 

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunjateng.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved