Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

BP Jamsostek Kudus Serahkan Santunan Klaim Sebesar Rp 76,5 Juta

BP Jamsostek Kudus menyerahkan santunan JKM dan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris pesertanya Rp 76,5 juta.

Penulis: raka f pujangga | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Kepala BP Jamsostek Cabang Kudus Multanti (dua dari kiri) bersama Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Cabang Kudus Budi Hananto (paling kiri), saat penyerahan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris alm. Dharma Tjandra, Peter Muhamad Faruq (dua dari kanan) didampingi CRM Manager PT Nojorono T Sugiyono (paling kanan) di ruang pertemua PT Nojorono Kudus, Kamis (15/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Kudus menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris pesertanya yang jumlahnya mencapai Rp 76,5 juta.

Kepala BP Jamsostek Cabang Kudus, Multanti mengatakan, klaim tersebut dibayarkan untuk peserta atas nama alm. Dharma Tjandra yang mengikuti program tersebut melalui tempatnya bekerja di PT Nojorono.

Penyerahan klaim tersebut diterima ahli waris almarhum Dharma Tjandra yaitu Peter Muhamad Faruq didampingi CRM Manager PT Noyorono yakni T Sugiyono, di ruang pertemuan PT Noyorono.

"Sudah kami serahkan secara simbolis kemanfaatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris dengan jumlah klaim sebesar Rp 76,5 juta, meliputi klaim JKM sebesar Rp 42 juta dan klaim JHT sebesar Rp 34,5 juta," sebut Multanti, Kamis (15/10/2020).

Multanti menjelaskan, pembayaran klaim tersebut akan menegaskan kepada masyarakat bahwa penerima upah maupun bukan penerima upah sangat penting menjadi peserta BP Jamsostek.

Menurutnya, BP Jamsostek memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan.

"Manfaatnya sangat banyak. Kita tidak akan tahu dengan risiko pekerjaan yang kita hadapi. Untuk itu saya mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftar, baik penerima upah maupun bukan penerima upah," kata Multanti.

Contohnya adalah almarhum Dharma Tjandra, yang meninggal dunia akan memperoleh santunan karena telah menjadi peserta JHT dan JKM selama bekerja di PT Nojorono.

Sementara itu, ahli waris, Peter M Faruq menyatakan sangat berterima kasih kepada BP Jamsostek Kantor Cabang kudus telah membayarkan klaim tersebut yang sangat membantu meringankan perekonomian keluarga terlebih pada masa pandemi seperti ini.

Berdasarkan data sejak Januari-September 2020 BP Jamsostek Cabang Kudus telah membayarkan klaim mencapai Rp 231,5 miliar.

Jumlah tersebut merupakan angka total dari klaim JHT sebesar Rp 200,1 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 11,5 miliar, JKM sebesar Rp 15,6 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 4,3 miliar.‎ (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved