Berita Demak
Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp 8, 45 Miliar, Penasehat Hukum Tan Elyani Sebut Bukan Pidana
Tan Elyani Sinudarsono, mantan manager keuangan PT Prokon Jaya Bangun Persada Semarang, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Demak, K
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tan Elyani Sinudarsono, mantan manager keuangan PT Prokon Jaya Bangun Persada Semarang, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Kamis (15/10/2020).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Demak, Een Indriani Santoso mendakwa Tan Elyani telah melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 8,45 miliar.
"Atas perbuatan terdakwa perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 8,45 miliar.
Baca juga: Seorang Pria Mengamuk Setelah Diberi Tahu Tarif PSK Rp 150.000, Sabetan Celurit Menghentikannya
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Warga Boyolali Tewas Kecelakaan Tabrak Truk di Tol Batang-Pemalang
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sahrul Gunawan Dikabarkan Tewas Kecelakaan, Ini Faktanya
Baca juga: 5 Hari Setelah Dinikahi Kapolres Kudus, Shita Gabung Pasukan Perdamaian PBB, Ini Kisah Cinta Mereka
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa Een.
Jaksa mengungkapkan, penggelapan dilakukan terdakwa berangsur selama Januari 2013-Mei 2018.
Uang yang digelapkan tersebut digunakan uang kepentingan pribadi.
Padahal, uang tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan perusahaan seperti membayar supplier, membeli bahan baku untuk pembuatan paving, dan membayar gaji karyawan.
Sebagai manager keuangan, terdakwa menerima pembayaran dari konsumen melalui transfer Bank BRI dengan menggunakan faktur pajak atau transfer Bank Mandiri tanpa pajak.
Atau, bisa melakukan pembayaran secara cash.
Adapun pencairan dilakukan dengan cara modus untuk kebutuhan perusahaan.
Terdakwa mengajukan cek yang sudah diisi jumlah nominal pada pimpinan perusahaan, Jani Sutanto.
Setelah mendapatkan tanda tangan, terdakwa kemudian mencairkan cek tersebut.
"Selaku manajer keuangan sejak Januari 2013-Mei 2018 terdakwa telah melakukan pencarian cek sebanyak 271 lembar Bank Mandiri," paparnya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Tan Elyani Sinudarsono didampingi tim penasehat hukum dari Law Office Hendra Wijaya and Partners yang beralamat di Jl Erlangga Raya No 41C, Semarang.
Perwakilan tim penasehat hukum, Febrian Prima mengatakan, pihaknya telah mempelajari kronologi perkara yang menjerat kliennya itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tim-penasehat-hukum-tan-elyani-terdakwa-kasus-penggelapan-saat-di-pengadilan.jpg)