Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Omnibus Law UU Cipta Kerja

KAMI dituding Provokator Kericuhan Demo UU Cipta Kerja, Gatot Nurmantyo: Cek ke Intelejen Beres Kok

Gatot Nurmantyo selaku presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) angkat bicara soal tudingan provokator kericuhan aksi demonstran.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
tribunnews.com
KAMI dituding Provokator Kericuhan Demo UU Cipta Kerja, Gatot Nurmantyo: Cek ke Intelejen Beres Kok 

TRIBUNJATENG.COM- Gatot Nurmantyo selaku presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) angkat bicara soal tudingan provokator kericuhan aksi demonstran.

Hal itu dikatakan Gatot Nurmantyo saat berbincang dengan Refly Harun di akun Youtube Refly Harun yang tayang, Kamis (15/10/20).

Gatot Nurmantyo mengatakan KAMI mendukung aksi buruh dan mahasiswa.

"Buruh itu representatif dari Indonesia, dan buruh gajinya rendah, inilah yang KAMI suarakan hati rakyat, apa yang menjadi kegelisahan rakyat, kami suarakan, " ujarnya.

Gatot Nurmantyo mengatakan secara resmi KAMI tidak ikut aksi demonstrasi.

"Dukungan yang KAMI berikan dukungan moral, KAMI tidak ikut, tapi kalau anggota KAMI ikut silahkan," ujarnya.

Ketika KAMI dituding menjadi provokator dan mendesain kericuhan demo itu tidak benar.

"Sebenarnya saol kericuhan dan orang-orang yang dianggap radikal, kan bisa dicari oleh badan Intelejen Nasional, ada kepolisian yang sudah teruji dan sangat bagus karena kita masih hidup di negara yang masih aman," ujarnya.

Sola kericuhan aksi demonstrasi, Gatot Nurmantyo meminta pohak yang berwajib untuk melihat CCTV yang ada.

"Yang bakar-bakar pos misalnya, cari aja CCTV, kan bisa," ujarnya.

Gatot Nurmantyo mengatakan seharusnya ada komunikasi dari pemerintah dan rakyat.

Bahkan Gatot Nurmantyo mengatakan komunikasi itu tidak lancar lantaran pemerintah dan rakyat belum memiliki draft Omnibus Law UU Cipta Kerja yang final.

"yang membuat tidak final itu karena presiden juga belum menerima drat yang final," ujar Gatot Nurmantyo.

Refly Harun lantas melempar pertanyaan.

"Berarti kemarin ketika pemerintah menyebut isu UU Cipta Kerja yang beredar nggak bener, berarti juga belum memiliki dasar dong, nggak jelas juga?" tanya Refly Harun.

Gatot Nurmantyo lalu menjawab bahwa draft UU Cipta Kerja yang mengajukan dari pemerintah.

"Tapi kan yang bikin draft-nya pemerintah, jadi sudah tahu," ujar Gatot Nurmantyo.

Gatot Nurmantyo menyebut gerakan massa yang terjadi menolak UU Cipta Kerja lantaran saat ini masih pandemi, banyak PHK kemduian dibayangi-bayangi dengan Omnibus Law itu.

"Saat ini masih pandemi, banyak PHK kemduian dibayangi-bayangi dengan Omnibus Law itu, jadi rakyat pada takut, sehingga bergerak semua," ujar Gatot Nurmantyo.

Diketahui dari 8 orang anggota KAMI yang ditangkap tersebut, 4 berasal dari KAMI Medan dan 4 lainnya berasal dari KAMI Jakarta.

Anggota KAMI Medan yang ditangkap yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.

Sementara itu anggota KAMI Jakarta yang ditangkap adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin.

Mereka diduga menyebarkan isu hoaks terkait UU Cipta Kerja.

Diduga langgar UU ITE

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) di dua kota.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono seperti yang dilansir Tribunjabar.id dari Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Awi Setiyono mengatakan, ada empat anggota KAMI di Medan yang ditangkap.

“Yang ditangkap tim siber Bareskrim, KAMI Medan yaitu, Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri,” kata Awi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Dari keempat yang ditangkap di Medan itu dikerahui bahwa Khairi Amri menjabat sebagai Ketua KAMI Medan.

Sementara itu, ada empat anggota yang diamankan di Jakarta, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin.

Anton Permana dan Jumhur Hidayat merupakan petinggi KAMI.

Sementara itu, Syahganda Nainggolan merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI.

Dari keterangan sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa Syahganda Nainggolan ditangkap karena diduga melanggar UU ITE

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved