Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Praka P Dipecat dari TNI Setelah Terbukti Menyukai Sesama Jenis

Praka P, dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara. Praka P terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.

YOUTUBE/MAHKAMAH AGUNG RI
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Internal TNI dihebohkan oleh kasus prajurit penyuka sesama jenis.

Seorang prajurit, Praka P, dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara.

Praka P terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Warga Boyolali Tewas Kecelakaan Tabrak Truk di Tol Batang-Pemalang

Baca juga: Beredar Surat Instruksi Demo Seluruh Indonesia Selama 5 Hari, KSBSI: Kita Enggak Mau Chaos

Baca juga: Cerita Brigadir Shita Istri Kapolres Kudus Gabung Pasukan Perdamaian PBB: Sering Ada Peluru Nyasar

Baca juga: Selepas Adzan Subuh, Suami di Kebumen Terhenyak Temukan Istri Tewas Gantung Diri

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. 

Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020).

“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan.

Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.

Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan
sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh
bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku. Utamanya dalam menaati
aturan hukum.

“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan
perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer
Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Burhan menjelaskan hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara penyimpangan seksual sesama jenis.

Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang
pembangkangan terhadap perintah dinas.

Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk
menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada tahun 2009 lalu pimpinan
TNI telah mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNI untuk
melakukan penyimpangan seksual sesama jenis.

Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para pembangkangnya hingga berupa pemecatan.

Terkait dengan hal tersebut ia pun mengaku telah mengajak para hakim di Kamar
Militer Mahkamah Agung untuk berdiskusi dan melakukan penafsiran lebih luas.

Ia pun mengajak para hakim di lingkungan peradilan militer untuk mencermati makalah yang pernah dibuatnya terkait hal tersebut.

Burhan mengatakan dalam makalah tersebut ia telah menegaskan sikapnya sebagai
Ketua Kamar Militer MA agar para hakim di peradilan militer tidak lagi memutus
perakara-perkara serupa dengan pasal-pasal KUHP.

"Nah saudara-saudara, tolong saudara cermati ketika saudara nanti menyidangkan persoalan-persoalan seperti itu silakan saudara cermati, saya sudah pernah membuat makalahnya, saudara baca, cari saja makalahnya di mana, dan itu terkait dengan penegasan Ketua Kamar Militer dalam menghadapi persoalan LGBT di lingkungan peradilan militer. Tidak lagi memutus perkara-perkara itu dengan pasal-pasal KUHP," kata Burhan.

Marah Besar

Burhan juga mengaku pimpinan Mabes TNI AD disebut marah besar ketika mengetahui sebanyak 20 prajurit yang terindikasi penyimpangan seksual sesama jenis dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.

Burhan mengatakan, dirinya mengetahui ada kelompok penyuka sesama jenis di tubuh TNI-Polri ketika dirinya diajak pimpinan
Mabes TNI AD untuk berdiskusi mengenai isu tersebut.

Dari diskusi itu terungkap adanya fenomena penyuka sesama jenis di tubuh TNI-Polri.
Selain membahas fenomena tersebut, pimpinan Mabes TNI AD disebutnya juga marah
besar saat itu.

Menurut Burhan, kemarahan itu membuncah karena terdapat 20 prajurit
TNI yang mempunyai kasus terkait penyimpangan seksual sesama jenis, namun
dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.

"Ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer persoalan hubungan sesama
jenis antara prajurit dengan prajurit," kata Burhan.

"Ada yang melibatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, letkol dokter."
tambahnya.

Burhan menjelaskan, pimpinan Mabes TNI AD marah besar dengan prajurit yang
menyukai sesama jenis Sebab, TNI mengemban tugas untuk menjaga pertahanan
negara.

"Jika dalam pelaksanakan tugas tersebut prajurit memiliki kebiasaan yang menyimpang, bagaimana prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik," katanya.

Burhan mengatakan ada sejumlah tingkatan jabatan yang terindikasi LGBT. Menurutnya, prajurit yang
terindikasi menyukai sesama jenis dengan pangkat terendah yakni Prajurit II. Namun
begitu, kata dia, bahwa prajurit tersebut merupakan korban.

"Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah
prajurit II itu korban LGBT di lembaga pendidikan," ujarnya.

"Juga ada pelatih yang punya perilaku menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamar
siswa untuk LGBT," tambahnya.

Lebih lanjut, Burhan mengatakan, adapun 20 kasus prajurit yang terindikasi menyukai
sesama jenis itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Itu antara lain Makassar, Bali,
Medan, dan Jakarta.

"Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi banyaknya perkara
penyimpangan seksual sesama jenus di lingkungan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilaporkan kepadanya belakangan ini.

Menurut politikus Partai Golkar itu, kabar tersebut di lingkungan TNI harus segera diusut.

"Secara hukum kita tidak mengenal hubungan antar sesama jenis, jadi itu sudah melanggar. Bilamana sampai ada pelecehan seksual ataupun bullying, perundungan seksual itu berarti pelanggarannya sudah belapis, harus diusut karena ini bisa merusak citra TNI-Polri," kata Dave.

Dave mengatakan, segala macam penyimpangan seksual, harus ada sanksi tegas yang
diberikan kepada oknum yang terlibat. Namun mengenai sanksi, menurutnya hal itu
merupakan ranah peradilan militer.

Jauh lebih penting dari itu, Dave mengatakan harus dicari akar permasalahannya
sehingga kasus penyimpangan seksual sesama jenis tidak terulang di kemudian hari.

"Bukan hanya pemecatan atau hukuman kepada oknum terkait tetapi harus juga
ditelisik dan ditelusuri akar permasalahannya. Kalau hanya satu orang dihukum tapi
permasalahannya masih ada, akan tetap bisa terulang kembali," pungkas Dave. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbukti Penyuka Sesama Jenis, Praka P Dipecat dari TNI

Baca juga: Raffi Ahmad Kepincut Mobil Listrik Seharga Rp 3 Miliar, Minta Izin Nagita Slavina Dijawab Begini

Baca juga: Ambulans yang Viral Ditembaki Polisi dengan Gas Air Mata Ternyata Pasok Batu di Demo Rusuh Jakarta

Baca juga: BREAKING NEWS: Pohon Setinggi 10 Meter Tumbang di Semarang, 2 Pengendara Motor Tertimpa

Baca juga: Ini Menu Sarapan Favorit Pangeran Charles, Sederhana tapi Ribet Menyiapkannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved