ASN
Ini Perbedaan Tenaga Honorer dan PPPK di Instansi Pemda dan Pusat
Berikut perbedaan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK atau P3K.
TRIBUNJATENG.COM - Berikut perbedaan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK atau P3K.
Ternyata banyak yang bingung atau belum tahu perbedaan pegawai honorer dan PPPK ini.
Jadi masih banyak yang menyamaratakan keduanya mengingat mereka sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.
Baca juga: Info Gempa Hari Ini, Dieng Banjarnegara Diguncang Gempa Tektonik Berkekuatan Magnitudo 3
Baca juga: Panduan Calon Mertua, Inilah PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Baca juga: Cerita Ferdian Sopir Hanafi Rais Putra Amien Rais Saat Detik-detik Kecelakaan di Tol Cipali
Baca juga: Wajah 2 Penjambret di Genuk Semarang, Apes Jambret Gadis Demak Dapat Rp 50 Ribu Babak Belur Dihajar
Umum diketahui, keduanya juga sama-sama berstatus non- PNS.
Lalu apa perbedaan honorer dan PPPK?
PPPK
Merujuk UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), PPPK diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.