Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Admin Akun STM se-Jabodetabek & @panjang.umur.perlawanan Ditangkap Polisi, Dianggap Provokator

Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang merupakan pemilik akun Facebook STM se-Jabodetabek dan @panjang.umur.perlawanan.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengunjukrasa yang berasal dari pelajar juga terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta, Kamis (8/10/2020). 

   

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang merupakan pemilik akun Facebook STM se-Jabodetabek dan @panjang.umur.perlawanan.

Diduga, ketiga pelaku dianggap melakukan provokasi agar pelajar ikut demo yang berujung anarkis.

Kedua akun itu diketahui mengajak unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pertama kali pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) lalu. Dalam hal ini, kedua akun ini dikendalikan oleh MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan ketiga orang tersebut disebut mengajak, memprovokasi, hingga menyebarkan berita bohong melalui media sosial.

Baca juga: Klaster Demo Mulai Bermunculan: 10 Buruh di Semarang & Ratusan Mahasiswa Positif Corona

Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Aparat yang Amankan Demo Hari Ini Jangan Bawa Peluru Tajam

Baca juga: Viral Video Ambulans Angkut Seserahan Pernikahan, Dihujat Netizen Dinilai Tak Peka dengan Kondisi

Baca juga: Pemprov Jateng Kembali Gelar Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 19 Oktober 2020

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan 3 orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).

Yusri mengungkapkan dua pemuda berinisial MLAI dan WH merupakan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek. Akun yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 20 ribu itu dianggap melakukan penghasutan untuk melakukan aksi kerusuhan saat demo.

"Yang pertama itu adalah mengamankan 2 orang khususnya STM ya. 2 orang karena ditemukan dalam grup Facebook STM se-Jabodetabek followers-nya sekitar 20.000 members. Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," ucapnya.

Sementara itu, Yusri mengatakan pelaku yang berinisial SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Sama halnya dengan kedua pelaku sebelumnya, SN juga dianggap menghasut dan memprovokasi untuk melakukan kerusuhan.

"Ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," jelasnya.

Tangkap admin @podoradong

Pekan lalu, polisi juga telah menangkap pemilik akun Twitter @podoradong terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

“Tersangka DW ini punya akun @podoradong,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Kendati demikian, Argo tidak merinci waktu serta lokasi penangkapan tersangka DW.

Ia mengatakan, DW memiliki empat akun dengan ribuan pengikut atau followers.

Argo pun mencontohkan salah satu unggahan tersangka DW yang dijadikan barang bukti.

“Dia juga menulis di sana bahwa ‘bohong kalau urusan omnibus law bukan urusan Istana, tapi sebuah kesepakatan’ dan sebagainya. Ada beberapa yang sudah kita jadikan barang bukti,” tutur Argo.

Dalam kasus ini, DW dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Selain DW total terdapat delapan orang lainnya yang ditangkap karena menyebarkan konten mengandung ujaran kebencian atau hasutan sehingga menyebabkan aksi demonstrasi berujung anarkis.

Delapan orang tersebut yaitu, Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, KA, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP ditangkap di daerah Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.

Sementara, tersangka KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.

Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.

Demo hari ini

Sejumlah elemen masyarakat merencanakan kembali menggelar unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Selasa (20/10) besok, bertepatan dengan momentum 1 tahun pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin.

Satu di antaranya berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang kembali menyuarakan mosi tidak percaya.

Menyikapi rencana aksi tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan pengawalan terhadap jalannya unjuk rasa.

Ia berharap aksi besok berjalan damai tanpa ada kerusuhan.

"Kami dari PMJ dan dibackup dengan Mabes, kami sudah menyiapkan anggota pengamanan aksi tersebut, tentunya kita berharap aksi damai asal mengikuti aturan penyampaian pendapat di muka umum," ucap Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Sejauh ini Polda Metro Jaya belum mengetahui berapa perkiraan massa yang akan melangsungkan unjuk rasa besok.

Namun Nana akan tetap menyiagakan personel di lapangan secara prorporsional.

Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu berharap tak ada keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa pada Selasa besok.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Dinas Pendidikan untuk mengimbau para kepala sekolah maupun guru ikut mengawasi murid-muridnya.

"Jangan pelajar ini ikut demo, malah mereka yang aktif dan membuat anarkisme. Kami terus melakukan upaya mengamankan agar pelajar ini tidak bergabung dengan pendemo," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap 3 Admin Akun STM se-Jabodetabek dan @Panjang.umur.perlawanan: Mereka Provokator

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved