Berita Semarang
BKBHM Unissula Terkendala Universitas Lain saat Ajukan Penangguhan Penahanan
Tim advokat dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) Unissula telah menyelesaikan penangguhan penahanan kedua mahasiswanya yang di ta
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim advokat dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) Unissula telah menyelesaikan penangguhan penahanan kedua mahasiswanya yang di tahan Polrestabes Semarang sejak Jumat (16/10) lalu.
Hal itu diutarakan oleh Advokat Achmad Arifulloh usai menjemput dua mahasiswanya yang dikabulkan penangguhan penahanannya oleh Polrestabes Semarang, Selasa (20/10/2020) dini hari.
"Pada prinsipnya BKBHM telah menyiapkan surat permohonan dan penjamin sudah selesai.
Namun karena saling menunggu jadi empat mahasiswa yang ditetapkan tersangka tidak bisa lepas karena berkas menjadi satu bendel," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut terkendala karena harus berkoordinasi dengan kampus lain yakni Universitas Diponegoro.
Berkas permohonan penjaminan baru terselesaikan malam itu juga.
" Alhamdulilah Kasat Reskrim melalui Wakasat Reskrim langsung menindaklanjuti seketika,"ujar dia.
Dikatakannya, jajaran Kepolisian melembur untuk menyelesaikan penangguhan penahan keempat tersangkat tersebut.
Dirinya pun mengapresiasi kinerja kepolisian.
" Kami dipersilahkan menunggu dan menjemput adik-adik kami (mahasiswa)," ujar dia.
Ia tidak memaparkan upaya hukum apa selanjutnya yang akan dilakukannya.
Pihaknya akan melakukan koordinasi untuk melakukan upaya hukum keempat mahasiswa tersebut.
Sebelumnya, keempat mahasiswa keluar dari tahanan Polrestabes Semarang pukul 00.00 dan keluar meninggalkan Mapolrestabes sekitar pukul 00.45 dini hari.
Para orang tua, mahasiswa, pihak Universitas dan penasehat hukum para tersangka telah menunggu dikabulkannya penangguhan penahanan sejak sore hari.
Saat meninggalkan Mapolrestabes, mereka menutup wajah dan langsung menuju ke mobil menghindar sorotan awak media. (rtp)