Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mahfud MD Ingatkan Aparat yang Amankan Demo Hari Ini Jangan Bawa Peluru Tajam

Mahfud MD mengingatkan seluruh aparat yang mengamankan aksi unjuk rasa di berbagai tempat pada Selasa (20/10/2020) tidak bawa peluru tajam.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi berakhir ricuh. 

Padahal menurutnya, pemerintah bisa untuk mencabut undang-undang tersebut dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

Dirinya juga menyoroti permintaan dukungan dari Presiden Joko Widodo kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendukung UU Cipta Kerja serta revisi terhadap UU MK.

"Hal tersebut memberikan kesan bahwa melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja bukan merupakan cara yang efektif," ungkap Remy.

Aksi ini juga menurut Remy untuk mengecam berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja.

"Serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja," pungkas Remy.

KSPSI Tidak Ikut Demonstrasi 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memastikan pihaknya tidak akan turun ke jalan pada 20 Oktober 2020.

Andi Gani mengatakan pihaknya lebih fokus menyiapkan tim hukum untuk bertarung di Mahkamah Konstitusi lewat jalur judicial review.

"Untuk KSPSI kami tidak menginstruksikan aksi unjuk rasa ke seluruh jajaran KSPSI," ujar Andi Gani di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Andi Gani menghargai seluruh elemen yang akan melakukan aksi demonstrasi besok.

Karena, penyampaian pendapat di muka umum dijamin Undang-Undang.

Dirinya berharap aksi unjuk rasa besok dapat berjalan dengan lancar dan damai.

Tidak ada aksi anarkis yang mencederai kemurnian perjuangan dalam menolak UU Cipta Kerja.

"Berharap aksi unjuk rasa besok dapat berjalan dengan lancar dan damai," kata Andi Gani.

Sebelumnya, KSPSI telah membentuk tim hukum untuk melakukan proses judicial review UU Cipta Kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved