Berita Semarang
Penyidik Polrestabes Semarang Kabulkan Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa Tersangka Demo Arnakis
Pengalihan status tahanan empat tersangka yang merupakan mahasiswa diduga pelaku tindakan anarkis saat unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengalihan status tahanan empat tersangka yang merupakan mahasiswa diduga pelaku tindakan anarkis saat unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Gubernuran akhirnya dikabulkan, Selasa (20/10/2020) dini hari.
Keempat mahasiswa itu dialihkan status tahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Mereka keluar dari tahanan Polrestabes Semarang pukul 00.00 dan keluar sekitar pukul 00.45 dini hari.
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Hamzah Haz Mantan Wapres Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Faktanya
Baca juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Wakil Ketua DPRD Kab Pekalongan Meninggal Kecelakaan di Tol Sragen
Baca juga: Mahasiswa Mengaku Dapat Ancaman Hingga Intimidasi dari Orang yang Mengaku dari DPRD Banyumas
Baca juga: Kisah Santri Cirebon Dirikan Perusahaan Dedy Jaya Group, Pernah Jadi Kondektur & Jualan Bambu
Para orang tua, mahasiswa, pihak Universitas dan penasehat hukum para tersangka telah menunggu dikabulkannya penangguhan penahanan sejak sore hari.
Saat meninggalkan Mapolrestabes, mereka menutup wajah dan langsung menuju ke mobil menghindar sorotan awak media.
Satu diantara tim pengacara, Suseno mengatakan Polrestabes Semarang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Pihaknya berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran para pengunjuk rasa agar mensikapi secara bijak.
" Kami akan mengawal bersama-sama dari Unissula, LBH Semarang, LBH Ratu adil sampai P21 hingga persidangan," jelas advokat yang berasal dari LBH Ratu Adil,"ujarnya.
Ia menuturkan keempat tersangka tersebut harus wajib lapor ke Polrestabes Semarang setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00.
Pengacara lainnya Taufiqurohman mengucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes dan Kasat Reskrim yang telah mengabulkan penangguhan penahanan.
Keempat tersangka tersebut bisa kembali beraktivitas di kampusnya.
" Keempat tersangka tersebut tidak boleh keluar kota," ujar dia. (Rtp)
Baca juga: Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Ancam Bunuh Pegawai Kontrak Jika Tak Patuhi Perintahnya
Baca juga: Ini Strategi DPU Antisipasi Banjir di Kota Semarang Jelang Musim Penghujan
Baca juga: Tenda Mulai Terpasang di Rumah Duka Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan
Baca juga: AKBP Andhika Tegaskan Jangan Sampai Ada Kelompok Anarko di Demak