Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Penyidik Polrestabes Semarang Kabulkan Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa Tersangka Demo Arnakis

Pengalihan status tahanan empat tersangka yang merupakan mahasiswa diduga pelaku tindakan anarkis saat unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Empat tersangka yang merupakan mahasiswa diduga pelaku tindakan anarkis saat unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Gubernuran meninggalkan Polrestabes Semarang setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengalihan status tahanan empat tersangka yang merupakan mahasiswa diduga pelaku tindakan anarkis saat unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Gubernuran akhirnya dikabulkan, Selasa (20/10/2020) dini hari.

Keempat mahasiswa itu dialihkan status tahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Mereka keluar dari tahanan Polrestabes Semarang pukul 00.00 dan keluar sekitar pukul 00.45 dini hari.

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Hamzah Haz Mantan Wapres Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Faktanya

Baca juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Wakil Ketua DPRD Kab Pekalongan Meninggal Kecelakaan di Tol Sragen

Baca juga: Mahasiswa Mengaku Dapat Ancaman Hingga Intimidasi dari Orang yang Mengaku dari DPRD Banyumas

Baca juga: Kisah Santri Cirebon Dirikan Perusahaan Dedy Jaya Group, Pernah Jadi Kondektur & Jualan Bambu

Para orang tua, mahasiswa, pihak Universitas dan penasehat hukum para tersangka telah menunggu dikabulkannya penangguhan penahanan sejak sore hari.

Saat meninggalkan Mapolrestabes, mereka menutup wajah dan langsung menuju ke mobil menghindar sorotan awak media.

Satu diantara tim pengacara, Suseno mengatakan Polrestabes Semarang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Pihaknya berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran para pengunjuk rasa agar mensikapi secara bijak.

" Kami akan mengawal bersama-sama dari Unissula, LBH Semarang, LBH Ratu adil sampai P21 hingga persidangan," jelas advokat yang berasal dari LBH Ratu Adil,"ujarnya.

Ia menuturkan keempat tersangka tersebut harus wajib lapor ke Polrestabes Semarang setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00.

Pengacara lainnya Taufiqurohman mengucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes dan Kasat Reskrim yang telah mengabulkan penangguhan penahanan.

Keempat tersangka tersebut bisa kembali beraktivitas di kampusnya.

" Keempat tersangka tersebut tidak boleh keluar kota," ujar dia. (Rtp)

Baca juga: Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Ancam Bunuh Pegawai Kontrak Jika Tak Patuhi Perintahnya

Baca juga: Ini Strategi DPU Antisipasi Banjir di Kota Semarang Jelang Musim Penghujan

Baca juga: Tenda Mulai Terpasang di Rumah Duka Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan

Baca juga: AKBP Andhika Tegaskan Jangan Sampai Ada Kelompok Anarko di Demak

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved