Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Update Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo, Masuk di Wilayah Sleman

Nantinya berkas tersebut akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan pembayaran ganti rugi

Editor: muslimah
IST
Ilustrasi Tol 

TRIBUNJATENG.COM - Desember 2020 pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) optimis dapat melakukan pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo seksi II yakni lahan yang berada di Kabupaten Sleman.

L
Trase Jalan Tol di Yogya (Tribunjogja.com | Santo Ari)

Namun demikian, dari total 14 desa yang terdampak dan dilalui trase Yogyakarta-Solo yang masuk Kabupaten Sleman, tidak semuanya akan dibayarkan ganti ruginya pada Desember mendatang.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menjelaskan saat ini proses pembangunan tol tersebut sudah masuk tahap pemberkasan untuk inventarisasi lahan, bangunan, dan tanaman yang terdampak.

Nantinya berkas tersebut akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan pembayaran ganti rugi.

Krido menyebut, dari total 14 desa yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo tersebut, pembayaran masih akan dilakukan untuk satu desa saja.

"Yang sudah siap itu Desa Purwomartani. Sekarang masuk rekapitulasi berapa bangunan yang terdampak, lahan, serta tanaman yang terdampak," katanya di sela-sela agend di DPRD DIY, Senin (19/10/2020).

L
Lokasi untuk pemasangan patok tersebut berada di lokasi Resto Pesawat (Google Map)

Ia melanjutkan, proses rekapitulasi tersebut nantinya akan disampaikan ke pihak desa. Apabila tidak terdapat sanggahan dari warga masyarakat, maka pembayaran dapat segera dilakukan.

Dirinya memastikan minggu pertama bulan November nanti, tim Satgas B dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menyampaikan berapa banyak aset masyarakat yang terdampak.

"Proses ini lah nanti tim Satgas B akan memberikan informasi itu kepada desa. Berapa jumlah lahan, bangunan, dan tanaman yang terdampak," urainya.

Penyampaian hasil rekapitulasi tersebut, lanjut Krido, belum termasuk penyampaian harga lahan yang akan diganti rugi.

Karena menurut dia, hasil rekapitulasi data lahan terdampak tersebut harus terlebih dahulu disetujui masyarakat dan berdasarkan kesepakatan tim apraisal.

"Kalau pemilik lahan sudah setuju, maka data itu akan disampaikan ke tim apraisal. Dan selanjutnya ya masuk pembayaran," ungkap Krido.

Masih kata Krido, tim Apraisal ini lah yang nantinya menentukan harga tanah yang terdampak pembangunan tol tersebut.

Ia belum mengetahui berapa harga lahan di Desa Purwomartani tersebut ketika sudah masuk ke apraisal.

"Itu yang tahu angkanya tim apraisal. Termasuk berapa jumlah lahan, bangunan, dan tanaman yang terdampak masih menunggu pengumuman dari satgas b," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved